;

Objek dan Fasilitas PPN Diatur Ulang

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2021 Investor Daily, 29 Juni 2021
Objek dan Fasilitas PPN Diatur Ulang

Pemerintah akan mengatur ulang objek yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan fasilitas PPN dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, hingga saat ini kinerja PPN Indonesia belum cukup optimal untuk mendukung penerimaan pajak yang tergambar dari Cefficiency yang sebesar 63,58%. Ini artinya, Indonesia hanya mampu mengumpulkan 63,58% dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. “Ada empat kelompok barang dan 17 kelompok jasa yang dikecualikan dari PPN dan terlalu banyak fasilitas (dibebaskan dan tidak dipungut). Sehingga hal ini menyebabkan distorsi,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI dengan agenda Pembahasan RUU KUP dan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Senin (28/6). Ini diambil karena Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan pengecualian PPN terbanyak di Asia, sehingga potensi penerimaan pajak nasional sukar diwujudkan. Oleh sebab itu, pemerintah akan mengatur ulang objekobjek kena PPN sekaligus pemberian fasilitasnya dalam Revisi Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ia merinci barang dan jasa yang akan dikecualikan dari pemungutan PPN dalam RUU KUP meliputi barang yang sudah menjadi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) seperti restoran, hotel, parkir, dan hiburan. Kemudian uang emas batangan untuk cadangan devisa negara, surat berharga negara dan jasa penceramah.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :