PPN Kebutuhan Pokok, Potensi Penerimaan Capai RP 20,22 Triliun
JAKARTA — Potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pengenaan kebutuhan pokok sebagai barang kena pajak (BKP) diperkirakan mencapai Rp20,22 triliun.Angka itu diperoleh Bisnis menggunakan asumsi pengenaan tarif umum 12% dan data konsumsi Survei Sosial Ekonomi Nasional 2019, di mana total pengeluaran per tahun untuk barang kebutuhan pokok masyarakat Indonesia Rp168,50 triliun. “Potensi PPN dengan tarif yang berlaku saat ini sebesar 10% adalah Rp16,85 triliun,” tulis Naskah Akademik RUU KUP yang dikutip Bisnis, Senin (28/6).Sementara itu, apabila dihitung berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2019, tidak dikenakannya PPN atas barang kebutuhan pokok menghasilkan belanja perpajakan sebesar Rp29,271 triliun selama 2019.
(Oleh - HR1)
Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023