Sektor Jasa Masuk Incaran Aparat Pajak
Rencana pemerintah memperluas objek pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terus menuai protes.
Ini lantaran komoditas dan jasa yang dipungut PPN bertambah panjang. Tak hanya bahan pokok dan komiditas tambang, pemerintah juga mengincar PPN dari sektor jasa. Dalam Pasal 4A revisi UU KUP, beberapa sektor jasa akan dihapus dari daftar objek non-Jasa Kena Pajak (JKP).
Salah satunya jasa pendidikan. Untuk sekolah yang masuk kriteria sekolah mahal bakal kena PPN 12%. Sedang sekolah negeri kena tarif 5%. Perincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasarkan jenisnya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid RUU KUP itu disahkan oleh DPR. Jika saat ini, jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, keuangan, hingga asuransi bebas dari PPN, dalam rancangan aturan baru akan dipungut pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo sebelumnya menyebut, reformasi kebijakan PPN menyesuaikan kemampuan masyarakat membayar pajak atau ability to pay.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengaku siap menolak rencana pemerintah mengeruk penerimaan dari sektor jasa ini. Mantan pegawai pajak ini menilai, masih banyak cara lain untuk mendongkrak penerimaan negara, selain dari pajak.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengingatkan, kebijakan perluasan jasa kena PPN ini efeknya besar karena menyangkut kebutuhan dan hajat hidup orang banyak. Jika jasa layanan kesehatan dan pendidikan kena PPN, ia menduga bisa semakin memperlebar kesenjangan sosial.
Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023