;

Perubahan Skema PPN, Batas Omzet Kena Pajak Direvisi

Perubahan Skema PPN, Batas Omzet Kena Pajak Direvisi

JAKARTA – Pemerintah akan mengubah batasan Pengusaha Kena Pajak sebagai tindak lanjut dari rencana implementasi tarif final dalam skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai. Adapun saat ini, batasan omzet Pengusaha Kena Pajak adalah Rp4,8 miliar per tahun. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, perubahan ambang batas atau threshold omzet ini dilakukan untuk memperluas basis pajak sehingga penerimaan negara bisa terpacu, terutama dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pasalnya, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) otoritas fiskal mengusulkan skema tarif final bagi pelaku usaha kecil, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan sektor usaha yang tidak memiliki pajak masukan. Namun, otoritas fiskal memberikan alternatif di mana produk pertanian bisa dikenakan PPN Final sebesar persentase tertentu dari omzet. Sejauh ini, tarif PPN Final yang diusulkan oleh pemerintah adalah sebesar 1%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, perihal perubahan batasan omzet masih akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).“Soal itu [perubahan omzet PKP] juga masih menunggu pembahasan [dengan DPR],” kata Neil

Pertama, porsi UMKM makin besar dalam perekonomian. Namun, karena kebijakan threshold PKP yang terlalu tinggi yakni di angka Rp4,8 miliar, jumlah pembayaran dengan rezim normal meningkat. Sementara itu, rezim PPh final bertambah. Kedua, tingginya threshold menyebabkan banyak pengusaha UMKM yang tidak masuk dalam sistem perpajakan. Ketiga, tingginya belanja pajak atau tax expenditure untuk UMKM yang membebani anggaran pemerintah.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :