;

Pemerintah Usulkan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 07 Jun 2021 Investor Daily, 7 Juni 2021
Pemerintah Usulkan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%

JAKARTA, Pemerintah berencana untuk mengubah ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari yang berlaku saat ini sebesar 10%. Kendati demikian, seperti ketentuan sekarang, pemerintah tetap diberi peluang untuk menurunkan tarif tersebut menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. “Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen),” tulis Pasal 7 Ayat 3 dokumen draf Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Investor Daily, Jumat (4/6). Sedangkan soal usulan kenaikan tarif PPN menjadi 12% tertera pada Pasal 7 Ayat 1 dalam draf RUU yang beberapa substansi perubahannya sebelumnya sempat beredar di masyarakat dan diungkapkan oleh sejumlah pejabat terkait.

Pemerintah juga akan menerapkan PPN sebesar 0% kepada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak Adapun rincian beberapa daftar jenis barang yang tadinya tidak dikenai PPN, tetapi melalui revisi ini justru menjadi kena PPN tercantum dalam Pasal 4 huruf a dan b, yakni barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, serta barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Sementara itu, barang yang tetap tidak dikenai PPN yakni pertama, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua, uang emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :