;

Pencabutan Pembebasan PPN, Alutsista Jadi Objek Pajak

Pencabutan Pembebasan PPN, Alutsista Jadi Objek Pajak

JAKARTA — Di tengah polemik mengenai usulan anggaran pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Kementerian Pertahanan yang mencapai Rp1.700 triliun, otoritas fiskal justru menghapus fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan kata lain, barang atau perlengkapan yang masuk ke dalam kategori alutsista menjadi objek pajak. Selanjutnya, alutsista akan mengikuti skema multitarif yang disiapkan oleh pemerintah, yakni tarif umum sebesar 12% atau tarif lebih rendah yang direncanakan sebesar 5% atau 7%. Penghapusan itu merupakan salah satu klausul reformulasi PPN dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam berkas rumusan yang diperoleh Bisnis, pemerintah mengurangi fasilitas pembebasan PPN dari sebelumnya 15 kriteria menjadi 10 kriteria.

Adapun kriteria yang dihapus salah satunya terkait dengan alutsista, baik untuk Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia (TNI/Polri). (Lihat infografik). Secara terperinci, kriteria yang dimaksud adalah peralatan TNI/Polri yang memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesia dari ancaman eksternal maupun internal, dan pengadaan data batas dan foto udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh TNI untuk mendukung pertahanan nasional. 

Sementara itu, selain mencabut pembebasan PPN untuk sejumlah kriteria, pemerintah juga menyusun pengurangan pengecualian dalam PPN. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan sudah selayaknya pemerintah mengubah ketentuan di dalam pengecualian atau fasilitas pembebasan yang ada pada PPN.  Implikasinya, harga jual dari produk yang dihasilkan tersebut menjadi lebih mahal. Hal inilah kemudian yang memicu adanya protes dari kalangan pelaku usaha terhadap beberapa barang atau jasa yang dikecualikan sebagai objek PPN. Menurutnya, fasilitas pengecualian hanya perlu diberikan pada barang atau jasa yang secara teknis sulit untuk dikenakan PPN, atau disebut sebagai technical exemption. “Selebihnya saya kira bisa dijadikan objek PPN,” kata Fajry.


Download Aplikasi Labirin :