;

Wacana Kenaikan Tarif PPN dan Maknanya bagi Perekonomian

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 08 Jun 2021 Investor Daily, 8 Juni 2021
Wacana Kenaikan Tarif PPN dan Maknanya bagi Perekonomian

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menghadapi tantangan yang besar akibat pandemi Covid-19. Pandemi menyebabkan aktivitas perekonomian menurun sehingga berdampak pada kinerja pendapatan negara, terutama pajak. Di sisi lain, belanja negara harus digenjot untuk menahan dampak pelemahan ekonomi atau dikenal dengan kebijakan kontra-siklikal. Kedua hal itu menyebabkan defisit fiskal harus dibiarkan melonjak di atas pagu 3% yang ditetapkan dalam Undang- Undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, melalui UU No 2 tahun 2020, dengan syarat bahwa defisit harus kembali di bawah 3% pada 2023. Realisasi APBN 2020 mencatat defisit fiskal sebesar 6,1% terhadap produk domestik bruto (PDB) akibat penerimaan terkontraksi sekitar 17%, sementara belanja meningkat sekitar 12% dari tahun 2019. Di tengah masa pemulihan, pemerintah berkomitmen tetap menjaga belanja Negara agar menjadi pendukung pemulihan ekonomi pada 2021. Namun, tidak dapat di pungkiri konsolidasi fiskal harus di lakukan agar target defisit dibawah 3% pada 2023 dapat tercapai.

Tarif PPN di Indonesia sebesar 10%, berada sedikit di bawah rata-rata kawasan Asia pada level 12%. Begitu pula jika dibandingkan rata-rata tarif PPN dunia sekitar 16%. Meski demikian, beberapa Negara kawasan Asean memiliki tarif yang lebih rendah, seperti Thailand dan Singapura pada level 7%. Hal ini mengindikasikan bahwa secara komparatif ruang peningkatan PPN dalam negeri masih ada. Namun, peningkatan PPN juga perlu dilihat dari perspektif absolutnya, tidak hanya komparatif. Dalam teori ekonomi, jika tarif pajak dalam perekonomian di naikkan, penerimaan pajak memang dapat meningkat, namun pada satu titik peningkatan tarif pajak justru akan menurunkan penerimaan sehingga perlu dicari titik optimumnya. Hubungan antara tingkat pajak dan penerimaan pajak ini digambarkan oleh kurva laffer. Salah satu kajian menunjukkan bahwa titik optimum PPN Indonesia pada kurva laffer berada pada rentang 15-20% (Arrachman, Fikri R, Qibthiyyah, Riatu M. 2018).

Jika tarif PPN tetap harus naik tahun 2022, alternative solusi yang dapat diambil adalah menerapkan peningkatan tarif pada jenis barang yang cenderung lebih inelastis terhadap peningkatan harga, seperti barang-barang primer atau sekunder. Dengan demikian, dampak kepada konsumsi akan lebih minimal dan risiko terhadap pemulihan ekonomi lebih rendah. Dalam jangka pendek, fokus kepada pemulihan harus menjadi prioritas. Jika melihat data empiris, kinerja PPN sangat berhubungan lurus dengan aktivitas perekonomian.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :