PPN 0% untuk Ekspor Jasa Diperluas
Pemerintah membebaskan pengenaan PPN bagi beberapa jenis sektor jasa untuk mendorong perkembangan jasa modern, meningkatkan daya saing, dan memperbaiki neraca perdagangan nasional. Ini dilakukan dengan menerbitkan PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang mengatur perluasan jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif 0% yang berlaku sejak 29 Maret 2019 lalu. Dalam peraturan ini, dia masih mempertahankan jenis jasa yang telah ada dalam ketentuan sebelumnya seperti jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan serta jasa pengiriman transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor. Kemudian jasa konsultasi konstruksi, jasa teknologi informasi, jasa penelitian dan pengembangan serta jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional. Selain itu jasa konsultasi termasuk jenis jasa konsultasi bisnis dan manajemen, jasa konsultasi hukum, jasa konsultasi desain arsitektur dan interior maupun jasa konsultasi SDM. Kemudian, jasa konsultasi keinsinyuran, jasa konsultasi pemasaran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan dan perpajakan. Terakhir, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor dan jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit atau komunikasi maupun konektivitas data.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023