Ekspor Jasa Dioptimalkan
Pemerintah mengoptimalkan potensi ekspor jasa. Caranya dengan memperluas jenis jasa penerima insentif PPN sebesar 0%. Selama ini optimalisasi ekspor jasa terkendala pengenaan pajak ganda di dalam negeri dan negara tujuan ekspor. Sebanyak 10 jenis jasa mendapatkan insentif PPN 0%, yaitu :
- maklon
- perbaikan dan perawatan
- pengurusan transportasi
- konsultasi konstruksi
- teknologi informasi
- penelitian dan pengembangan
- persewaan alat angkut
- konsultasi
- perdagangan
menurut direktur CITA Yustinus Prastowo, pengenaan PPN 0% untuk ekspor jasa akan menimbulkan dampak berganda yang signifikan. Penerimaan negara dalam jangka menengah-panjang bisa narik seiring peningkatan ekspor. Prastowo menambahkan insentif PPN 0% untuk sektor jasa tidak mengurangi penerimaan perpajakan secara signifikan. Sebab dampak yang ditimbulkan jauh lebih besar, kebijakan ini justru mendudukan prinsip PPN yang tepat sasaran.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023