Navigasi Perpajakan, Menanti Aturan Pengembalian PPN Untuk Turis
Kementerian Keuangan segera mengeluarkan aturan dalam rangka merelaksasi ketentuan pengembalian PPN untuk wisatawan alias turis. Dalam aturan baru, turis bisa mengajukan pengembalian PPN dalam satu atau lebih faktur pajak khusus dengan batasan minimal Rp50.000 per FPK, bisa dari beberapa toko ritel dan berbeda tanggal. Hal ini dilakukan untuk menarik minat wisatawan asing dalam berbelanja di Indonesia. Pemanfaatan tax refund sejak 2010 masih rendah, baru 35 PKP dan 223 toko ritel yang terdaftar. Dengan jumlah pemohon rata-rata 3 tahun sebesar 3.000 turis. Jumlah PPN yang dikembalikan pada 2017 sebesar Rp6,4 miliar. Perubahan regulasi nantinya mencakup tata cara, persyaratan, dan batasan minimal refund secara cash di bandara. Menpar mengusulkan agar ambang batas tax refund dari Rp5 juta diturunkan jadi Rp1 juta.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023