;

Tunda Kenaikan PPN agar Tak Menganggu Pemulihan

Tunda Kenaikan PPN agar Tak Menganggu Pemulihan

Waspada, inflasi mulai mengancam kantong warga Indonesia. Harga komoditas pangan dalam tren meroket, pun dengan harga energi. Setelah akhir 2021 naik, 27 Februari lalu, harga elpiji non subsidi naik lagi. Yang juga mengintai adalah rencana pemerintah menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 April 2022 dari tarif saat ini 10% menjadi 11%, sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hitungan Kementerian Keuangan, kenaikan tarif PPN bisa menambah penerimaan negara Rp 26,31 triliun dari PPN. Jika realisasi penerimaan PPN dalam negeri tahun 2021 segede Rp 342,72 triliun, target 2022 sebesar Rp 369,03 triliun. Mengacu kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, dengan realisasi 2021 ada potensi tambahan penerimaan PPN Rp 34,3 triliun.

Dengan hitungan pula, Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyarankan pemerintah menunda kenaikan tarif PPN. Jika ekonomi stabil tumbuh di atas 5%, kebijakan itu bisa diberlakukan. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja sependapat kenaikan tarif PPN harus ditunda. Kebijakan ini akan mendorong naik harga barang dan jasa. Ujungnya menekan perdagangan yang tengah berjuang mengurangi efek ketidakpastian global.

Download Aplikasi Labirin :