;

Harga Rokok Ngepul Duluan, Meski PPN Belum Naik

Harga Rokok Ngepul Duluan, Meski PPN Belum Naik

Pemerintah bersikeras tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022. Kenaikan ini berlaku untuk barang dan jasa yang diatur lewat Kementerian Keuangan. Jika banyak pebisnis, seperti telekomunikasi sudah bersiap menaikkan PPN, industri rokok tidak kena kenaikan tarif PPN 11%. PPN rokok dihitung dari harga jual eceran hasil tembakau (HJEHT) yang masuk dalam tarif cukai. Tarif PPN produk rokok berdasarkan HJET hanya 9,1%, lebih mungil dari barang dan jasa yang akan kena tarif 11% per April. Dasar tarif PPN produk rokok masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 207/2016 tentang Objek PPN Rokok. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Minggu (13/3) Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, kenaikan PPN secara otomatis akan membuat PPN hasil tembakau juga naik. Hanya ia tak menjelaskan kenaikan ini karena HJE yang sudah naik, atau akan ada perubahan tarif PPN khusus untuk produk tembakau ini.

Download Aplikasi Labirin :