;

Pendidikan dan Kesehatan Bisa Kena PPN Final

Pendidikan dan Kesehatan Bisa Kena PPN Final

Pemerintah tampaknya tetap akan memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% mulai April 2022. Bahkan, pemerintah juga berencana untuk mengenakan PPN atas beberapa sektor jasa yang selama ini bebas pungutan pajak tersebut. Pekan lalu saat menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka peluang pengenaan PPN bagi sektor jasa pendidikan dan kesehatan. Kedua sektor ini, bakal dikenakan tarif khusus berupa PPN Final.

"Kualifikasinya apa? Barang atau jasa tertentu, di mana kita bisa menerapkan tarif PPN Final. Ini bisa pendidikan, kesehatan, atau bidang-bidang yang memberikan atau diberikan kekhususan oleh pemerintah," kata Sri Mulyani, pekan lalu. Sayangnya, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu penerapan PPN Final tersebut. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pungutan PPN Final terhadap sektor jasa pendidikan dan kesehatan berpotensi meningkatkan inflasi yang signifikan pada tahun ini. Alhasil, daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya bisa kembali tergerus.

Download Aplikasi Labirin :