;

DPR Tolak Perluasan Penerapan PPN

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 15 Sep 2021 Kontan, 14 September 2021
DPR Tolak Perluasan Penerapan PPN

Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako, jasa pendidikan dan kesehatan tertentu mendapat penolakan dari Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini terjadi saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ecky Awal Mucharam dari Fraksi Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS) yang juga anggota Panja RUU Komisi XI DPR RI menyatakan fraksinya menolak penerapan PPN atas sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, dan jasa pelayanan keagamaan. Penolakan ini karena kelima item yang akan kena pajak ini merupakan hak dasar seluruh masyarakat. 

Sejalan, Anggota Panja RUU KUP dari Fraksi Partai Nasdem Fauzi Amor juga menolak rencana pengenaan PPN atas sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan karena dianggap akan memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sedangkan Anggota Panja RUU KUP Komis XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti pemerintah, jika sebagian RUU KUP diterapkan 2022 atau 2023, maka pemerintah harus mampu mencapai konsolidasi fiskal. Pada 2021 ekonomi dan penerimaan pajak musti menggeliat agar defisit anggaran bisa kembali di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan akan dikenakan PPN dengan tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal. Atau dapat dipungut PPN serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi. "Rentang barang konsumsi ini bisa dari yang sangat basic sampai yang paling sophisticated," kata Sri Mulyani. 

                                                                                                                

Download Aplikasi Labirin :