Estimasi Penerimaan PPN, Pencapaian Potensi Penuh Kendala
Misi pemerintah untuk mengubah struktur penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan Badan ke Pajak Pertambahan Nilai akan dilaksanakan pada tahun depan. Akan tetapi, ambisi ini menghadapi tantangan yang berat, baik dari sisi administrasi maupun daya beli. Perubahan struktur tersebut terefleksi di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu. Dalam beleid itu, pemerintah berusaha untuk memangkas ketergantungan penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau pajak korporasi dan memaksimalkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dilakukan dengan menaikkan tarif PPN menjadi 11% per 1 April tahun depan. Persoalannya, estimasi hasil penghitungan prospek penerimaan PPN pada tahun depan sangat penuh dengan tantangan.
Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023