Inilah Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK), yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebanyak 14 PMK terbit berkaitan dengan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Teranyar, pemerintah mengenakan PPN dan Pajak penghasilan (PPh) untuk transaksi perdagangan aset kripto dan penyelenggaraan teknologi finansial. Untuk transaksi perdagangan kripto, besaran tarif PPN adalah 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto. Lalu, dikenakan tarif 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto. Adapun besaran tarif PPh, yakni 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), berlaku bagi penjual aset kripto, penyelenggara PMSE dan penambang aset kripto. Jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto. maka PPh pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%.
Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023