;

Bangun & Renovasi Rumah Kena PPN 11%

Bangun & Renovasi Rumah Kena PPN 11%

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sudah berlaku di berbagai bidang jasa usaha. Salah satunya adalah untuk urusan membangun bangunan untuk urusan sendiri atau usaha. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur penerapan PPN ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan Membangun Sendiri. Beleid ini menggantikan PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan yang mulai berlaku 1 April 2022 tersebut, sebetulnya tidak ada perubahan signifikan dari peraturan sebelumnya. Bedanya hanyalah pada besaran PPN yang sebelumnya 10% menjadi 11%. Begitu juga soal luas bangunan minimal yang bisa terkena PPN tersebut tetap sama, yakni dengan luas bangunan mulai dari 200 m ke atas. 

Download Aplikasi Labirin :