;

Tanda Tanya Kenaikan PPN & Manuver Peritel

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 31 Mar 2022 Bisnis Indonesia
Tanda Tanya Kenaikan PPN & Manuver Peritel

Besok, Jumat (1/4), harga sejumlah barang di pasaran amat mungkin naik. Kebutuhan dapur, perlengkapan kamar mandi, hingga barang pokok bakal lebih mahal. Hal itu tak lepas dari pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Tepat pukul 00.01 WIB, Jumat 1 April 2022, kebijakan tersebut dilaksanakan, kendati hingga semalam, Rabu (30/3), pemerintah belum merilis regulasi teknis yang menjadi turunan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, dari penelusuran Bisnis, beberapa perusahaan ritel ternyata telah menyesuaikan harga jual meskipun tarif baru belum efektif. Tak sedikit pula yang telah menggaungkan pengumuman soal naiknya harga barang dan jasa yang dikenai PPN. Namun, hal yang tidak lazim adalah penyematan harga baru dengan menggunakan asumsi tarif PPN 11%. Jika ditelusuri, ada banyak kemungkinan yang mendorong pebisnis mulai menyesuaikan harga sejak dini.

Pertama, meredam efek kejut di kalangan masyarakat. Tak bisa disangkal, naiknya harga barang akan memicu kepanikan bagi konsumen yang sejatinya masih cukup tertatih untuk memulihkan daya beli dari impitan pandemi Covid-19. Kedua, sikap realistis pelaku usaha. Seperti diketahui, kebijakan baru yang cukup esensial membutuhkan masa transisi dan penyesuaian yang tak singkat. Di lain sisi, pelabelan dengan tarif baru mengindikasikan bahwa pemerintah tidak akan menunda kebijakan ini meskipun mendapat kecaman dan penolakan oleh seluruh elemen masyarakat. Terbaru, Kementerian Keuangan memutuskan untuk menggeser alokasi bantuan sosial untuk subsidi energi, sehingga kebijakan bahan bakar minyak (BBM) tidak lagi menambah beban masyarakat. Pemerintah pun berkomitmen untuk menambah dan mempercepat pencairan anggaran belanja sosial untuk menguatkan proteksi daya beli. Namun, hal itu dinilai belum mampu menjadi penahan lonjakan inflasi. “Karena kenaikan harga berbarengan dengan kenaikan PPN maka kemungkinan tetap akan menggerus daya beli kelas menengah atas,” kata Wakil Direktur Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto.



Download Aplikasi Labirin :