;

Industri Rokok Digetok Pajak dan Cukai Rokok

Industri Rokok Digetok Pajak dan Cukai Rokok

Harga rokok dipastikan bakal naik lagi. Selain digetok kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah menambahkan beban pajak untuk produk rokok berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kenaikan pajak bagi produk hasil tembakau ini memang penting bagi pemerintah yang berupaya mendongkrak pendapatan negara dari pajak. Salah satunya dari produk rokok, yang sebelumnya juga sudah dikenakan cukai rokok oleh pemerintah. Khusus cukai rokok sendiri, pemerintah sudah menargetkan penerimaan di tahun ini mencapai Rp 193 triliun. Adapun realisasinya hingga tanggal 28 Februari 2022 kemarin adalah Rp 42,28 triliun, atau sudah 22% dari target yang dipatok, 

Download Aplikasi Labirin :