;

Setoran PPN PMSE Mencapai Rp 5,37 Triliun

Setoran PPN PMSE Mencapai Rp 5,37 Triliun

Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, telah menunjuk 103 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 1 Juli 2020 hingga 31 Maret 2022. Dari jumlah pelaku usaha yang ditunjuk itu, sebanyak 77 di antaranya sudah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan nilai Rp 5,37 triliun. Sedangkan untuk tahun 2022, setoran PMSE yang dikantongi pemerintah sebesar Rp 1,1 triliun.

Download Aplikasi Labirin :