Setoran PPN PMSE Mencapai Rp 5,37 Triliun
Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, telah menunjuk 103 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 1 Juli 2020 hingga 31 Maret 2022. Dari jumlah pelaku usaha yang ditunjuk itu, sebanyak 77 di antaranya sudah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan nilai Rp 5,37 triliun. Sedangkan untuk tahun 2022, setoran PMSE yang dikantongi pemerintah sebesar Rp 1,1 triliun.
Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023