Risiko Baru PPN Baru
Kendati dari aspek regulasi belum tuntas, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% tetap berlaku per hari ini, Jumat (1/4). Meskipun legal, kebijakan ini berisiko memicu ketidakpastian hukum di kalangan wajib pajak.Tak hanya itu, tarif PPN yang lebih tinggi juga menjadi ujian bagi pemerintah dan otoritas moneter dalam mengamankan daya beli dan inflasi lantaran harga barang, khususnya pangan yang lebih dahulu naik. Belum lagi kenaikan harga bahan bakar minyak jenis Pertamax di sejumlah daerah mulai 1 April 2022.
Namun, sejumlah kalangan menilai ketiadaan aturan turunan tersebut berisiko menimbulkan polemik di kemudian hari. Sebab, regulasi teknis itu mengakomodasi barang maupun jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan, pengecualian, atau tidak dipungut PPN. Adapun, fasilitas pembebasan dibutuhkan dalam rangka menjaga harga jual barang atau jasa tetap terjangkau. Hal ini juga menjadi salah satu bentuk proteksi daya beli yang sangat diharapkan oleh masyarakat. Demikian pula Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor yang tak bercerita banyak soal aturan turunan terkait tarif baru PPN.
Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023