Mayoritas UMKM Tak Tahu Tarif PPN Naik Jadi 11%
Sungguh miris, saat pemerintah getol mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 tak semua lapisan usaha memahami beleid anyar ini.
Mayoritas pelaku usaha skala kecil belum mengetahui kebijakan perpajakan ini. Hal ini tercermin dari survei Danareksa Research Institute (DRI). Hasil survei DRI menunjukkan, mayoritas pelaku usaha terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM) belum tahu tarif PPN sudah 11%
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023