Mayoritas UMKM Tak Tahu Tarif PPN Naik Jadi 11%
Sungguh miris, saat pemerintah getol mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 tak semua lapisan usaha memahami beleid anyar ini.
Mayoritas pelaku usaha skala kecil belum mengetahui kebijakan perpajakan ini. Hal ini tercermin dari survei Danareksa Research Institute (DRI). Hasil survei DRI menunjukkan, mayoritas pelaku usaha terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM) belum tahu tarif PPN sudah 11%
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
UMKM Masih Rawan Hindari Kewajiban Pajak
23 Jun 2025
Evaluasi atas Membengkaknya Belanja Pajak
21 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023