PPN dan PPnBM Perwakilan Negara Asing Disederhanakan Prosesnya
Pemerintah mempermudah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), kepada perwakilan negara asing dan badan internasional beserta pejabatnya. Kemudahan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2024 tata cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. "PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahn di bidang PPN Sesuai dengan prinsip trust by verify," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DPJ Kemenkeu) Dwi Astuti. Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik. Baik perwakilan negara asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP. "Penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DPJ dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM," tambah Dewi. (Yetede)
Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023