;

PPN Mobil Listrik Hanya 1% Saja

PPN Mobil Listrik Hanya 1% Saja

Pemerintah tengah menyiapkan insentif pembelian kendaraan listrik. Tujuannya supaya ekosistem kendaraan listrik, baik itu roda dua maupun roda empat makin berkembang di tanah air. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, beleid dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur insentif tersebut terbit minggu depan. Luhut bilang, insentif pembelian mobil listrik tersebut kemungkinan besar akan diberikan melalui pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini dipatok 11%. Besar kemungkinan tarif PPN itu bakal dipangkas hingga 10%, sehingga konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 1% saja. Adapun insentif pembelian motor listrik akan diberikan lewat potongan harga sekitar Rp 7 juta dari harga jual. Pemberian insentif kendaraan listrik di Indonesia ini mengikuti kebijakan di beberapa negara lainnya. Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, sejumlah negara telah memberikan insentif kendaraan listrik, seperti Thailand, China dan negara-negara di Eropa.

Download Aplikasi Labirin :