Harapan Ekonomi Bertumpu pada Insentif
Pemerintah kembali mengeluarkan berbagai insentif pajak untuk menjaga daya beli masyarakat melalui beberapa peraturan menteri keuangan (PMK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa insentif ini mencakup Pertama, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor tertentu dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025. Kedua, PPN DTP dan PPnBM DTP untuk kendaraan listrik dan low carbon emission vehicle (LCEV), sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025. Ketiga, PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun, dengan batas harga maksimal Rp 5 miliar. Insentif 100% berlaku hingga Juni 2025, lalu turun menjadi 50% hingga Desember 2025 (PMK Nomor 13 Tahun 2025). Keempat, Subsidi motor listrik Rp 7 juta per unit juga akan diperpanjang tahun ini.
Namun, Ekonom Indef M. Rizal Taufiqurrahman menyoroti perlunya evaluasi efektivitas insentif ini, terutama agar benar-benar menguntungkan masyarakat yang membutuhkan. Ia mengkhawatirkan bahwa insentif kendaraan listrik dan properti justru lebih menguntungkan kelas menengah ke atas serta berpotensi menurunkan penerimaan pajak negara.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023