Kebijakan PPN
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan atas/kaya, yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah. Misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, serta hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house. Sementara itu, barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat, seperti jasa pendidikan, kesehatan, keuangan perbankan, asuransi, keagamaan, tenaga kerja, angkutan umum di darat, dan jasa sosial, tetap dibebaskan dari pungutan PPN. Pembatalan kenaikan PPN yang sifatnya umum ini mengakhiri berbagai spekulasi terkait cakupan barang/jasa yang akan terkena kenaikan tarif PPN.
Ada yang melihat ini sebagai bukti keberpihakan Presiden ke rakyat.Memaksakan kenaikan tarif PPN di tengah ekonomi masih sulit hanya akan kian memukul daya beli masyarakat, terutama kelas menengah, dan bisa berdampak pada konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. Memaksakan kebijakan yang tidak populis juga tak akan menguntungkan bagi citra dan kredibilitas pemerintahan yang belum genap berumur 100 hari. Apalagi, selain polemik PPN, pemerintah juga banyak disoroti karena pernyataan kontroversial Presiden dan para menteri terkait rencana pemerintah memberi pengampunan dan keringanan bagi para koruptor. Simpangsiur dan polemik berlarut-larutterkait PPN menggambarkan buruknya proses pengambilan keputusan dan komunikasi kebijakan di pemerintahan.
Bahkan, muncul spekulasi adanya perpecahan di internal pemerintah. Yang jadi korban pada akhirnya juga masyarakat kecil. Meski kenaikan PPN yang bersifat umum dibatalkan, mereka telanjur kena imbasnya, harus memikul beban harga kebutuhan pokok yang telanjur naik, sebagai akibat antisipasi kenaikan tarif PPN oleh pelaku usaha dengan menaikkan harga jual. Dari sisi fiskal, sebagai konsekuensi logis dari penerapan PPN 12 persen secara selektif dan terbatas, pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara hingga Rp 75 triliun dan harus memutar otak untuk menutupnya. Pada saat yang sama, pemerintah tetap harus menggelontorkan stimulus ekonomi Rp 38,6 triliun yang sudah telanjur diumumkan. (Yoga)
Postingan Terkait
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023