Properti
( 407 )Pelonggaran Syarat Tumbuhkan Permintaan KPR Subsidi
Properti Lesu Dihantam Lemahnya Daya Beli
Pengaduan Properti Bermasalah
Dari tahun ke tahun, jumlah aduan
dan laporan masyarakat di sektor properti meningkat. Pengembang kerap kali
belum menuntaskan urusan perizinan. Sementara masyarakat masih mudah tergiur
janji palsu dan promosi yang ditawarkan. Berdasarkan data Badan Perlindungan
Konsumen Nasional (BPKN), jumlah pengaduan terkait perumahan mencapai 404
laporan pada 2024, naik 28,6 % dari 314 laporan pada 2023. Data tersebut belum
termasuk aduan yang diterima lembaga lain sepanjang 2024. Dirjen Perumahan Kementerian
PUPR, menerima 61 surat aduan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima
49 aduan, diikuti 35 aduan lain ke Kementerian PAN RB).
”Dari sisi isu, masalah perumahan
di YLKI sering diadukan masyarakat. Jadi, masyarakat butuh kanal pengaduan.
Sejauh ini, kehadiran dari regulator belum terakselerasi,” ujar Ketua YLKI
Tulus Abadi dalam acara peresmian kanal pengaduan konsumen perumahan terpadu di
Jakarta, Rabu (26/3) sore. Banyak masyarakat menjadi korban karena tergiur
metode pemasaran pengembang. YLKI kerap mengingatkan agar publik lebih
berhati-hati dan mengecek ulang, apalagi terhadap penjualan bangunan yang belum
terbangun atau pre-project selling. ”Pre-project selling, regulasinya ada,
tetapi ketika pengembang menjual gambar tanpa prasyarat tertentu, risikonya
besar sekali bagi konsumen. Ironisnya, banyak konsumen yang tertarik dan
membayar secara cash keras. Ini dua hal yang jadi titik lemah,” tutur Tulus.
Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok
mengatakan, di sektor properti khususnya perumahan, ditemukan banyak penipuan,
mulai dari gambar hingga iklan yang bermasalah. ”Soal legalitas juga. Sering kali
sertifikat (properti) ini, kan, tumpang tindih. Banyak yang sudah menempati,
sudah (mendapat) sertifikat, malah digugat seperti di Bekasi. Itu harus clear,”
kata Mufti. Dalam konteks umum, pengaduan konsumen pada sektor perumahan
didominasi sedikitnya lima hal. Pertama, permasalahan wanprestasi sertifikat
yang belum jadi atau bangunan belum selesai, padahal pembayaran sudah lunas.
Kedua, bangunan tidak sesuai yang dijanjikan. Ketiga, legalitas bangunan dan
tanah masih belum jelas. Keempat, pengembalian dana (refund) rumit dan
berbelit-belit. Kelima, adanya kerusakan fisik bangunan. (Yoga)
Kerja Badan Bank Tanah untuk Perumahan Lamban
Terobosan Badan Bank Tanah dalam penyediaan lahan perumahan rakyat dengan harga terjangkau tengah dinantikan. Badan yang dibentuk empat tahun silam itu memiliki sederet tugas untuk menopang program prioritas nasional Tiga Juta Rumah. Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang dibentuk pemerintah pusat dan diberi kewenangan khusus untuk pengadaan dan pengelolaan tanah, serta bertanggung jawab kepada Presiden. Badan itu dibentuk untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
Badan Bank Tanah memiliki total
aset lahan 33.116 hektar. Dari jumlah itu, lahan yang ditawarkan untuk perumahan
atau permukiman seluas 73,04 hektar atau hanya 0,22 % dari total aset lahan. Sekretaris
Dewan Pakar Lembaga Pengkajian Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pembangunan Perkotaan
(HUD Institute) Muhammad Joni menilai, Badan Bank Tanah belum fokus dan
memprioritaskan pengelolaan tanah untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan
rendah. Porsi asset lahan untuk perumahan seluas 73,04 hektar dinilai sangat
kecil dari total aset Badan Bank Tanah seluas 33.116 hektar.
”Peruntukan lahan perumahan kecil
sekali. Jauh dari prioritas kebutuhan program strategis nasional Tiga Juta Rumah,”
ujar Joni, akhir pekan lalu. Ia menegaskan, Badan Bank Tanah memiliki sederet
tugas untuk mendukung program strategis nasional Tiga Juta Rumah. Di antaranya,
mengontrol indeks kemahalan harga tanah serta menjaga peran negara supaya tanah
bukan murni komoditas komersial belaka. Meskipun demikian, Badan Bank Tanah
dinilai belum memiliki peta jalan yang jelas terkait penyediaan lahan perumahan.
Penjajakan lahan oleh Bank Tanah masih terkesan lamban dan tidak terbuka. (Yoga)
Pembebasan PBB Rusun Meringankan Warga
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah susun atau apartemen di bawah Rp 650 juta disambut positif warga. Kebijakan itu dinilai tidak hanya meringankan beban pajak, tetapi juga meningkatkan daya beli masyarakat, terutama kaum kelas menengah. Warga Jakpus, Melisa (32) yang memiliki hunian apartemen di bawah batas nilai jual obyek pajak (NJOP) Rp 650 juta sangat senang mendengar kabar ini. Ia ak lagi terbebani pajak tahunan sehingga bisa lebih fokus dalam membangun masa depan yang lebih stabil. ”Dengan adanya pembebasan PBB, saya bisa menghemat pengeluaran bulanan hingga ratusan ribu rupiah per bulan yang biasanya saya sisihkan untuk membayar pajak tahunan. Ini sangat membantu keluarga kecil saya yang tinggal di apartemen dengan harga terjangkau,” ujarnya, Kamis (27/3).
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam Keputusan Gubernur No 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. Dalam keputusan tersebut, ada pembebasan pajak untuk rumah di bawah Rp 2 miliar dan apartemen di bawah Rp 650 juta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tersebut karena rata-rata NJOP rumah susun atau apartemen di Jakarta kurang dari Rp 650 juta. Dalam hal kepemilikan apartemen, apabila satu orang individu mempunyai lebih dari satu apartemen, hanya apartemen dengan NJOP terendah yang mendapat pembebasan PBB. Melisa berharap agar kebijakan pembebasan PBB untuk apartemen dapat menjadi kebijakan yang berkelanjutan dan bahkan diperluas di masa depan. (Yoga)
Tarik Menarik Properti Hijau Dengan Pengembang
Pengembangan proyek-proyek properti
hijau di Tanah Air masih cenderung lamban. Meski pasar semakin mencari properti
yang ramah lingkungan dan lestari, masih ada tarik-menarik dalam mendorong
proyek properti hijau di Tanah Air. Konsil Bangunan Hijau Indonesia (GBCI)
mencatat, komitmen pengembang membangun
properti hijau masih sebatas pada bangunan komersial. Dari data GBCI, tercatat
lebih dari 100 bangunan gedung memperoleh sertifikasi greenship dari GBCI,
sedangkan gedung yang memperoleh sertifikasi edge untuk efisiensi energi
sekitar 240 bangunan. Sementara proyek residensial masih sangat sedikit.
Ketua Umum GBCI Ignesjz Kemalawarta
mengungkapkan, konsep properti hijau sudah cukup banyak diterapkan
gedung-gedung pemerintah dan BUMN. Sebaliknya, penerapan properti hijau pada
gedung yang dibangun pengembang swasta masih minim. Saat ini, baru ada lima
grup pengembang besar yang gencar menerapkan prinsip ramah lingkungan pada
property, seperti PT Intiland Development Tbk, Sinar Mas Land, Kota Baru Parahyangan,
dan Grup Ciputra. ”Kami ingin mendorong kesadaran developer agar bangunannya
green dari hulu-hilir, mulai dari konsultan, kontraktor, hingga bahan
bangunannya. Kalau materialnya hijau, kontraktornya pasti menerapkan prinsip
hijau. Kesadaran bangunan hijau bukan hanya kepentingan saat ini, tetapi generasi
mendatang,” kata Ignesjz di Tangerang, Kamis (20/3).
Menurut
Ignesjz, pemicu keengganan developer swasta untuk menggencarkan proyek properti
hijau adalah biaya konstruksi lebih mahal sehingga harga jual menjadi lebih
mahal. Padahal, dari hasil kajian GBCI, biaya pembangunan gedung berkonsep
hijau hanya 4 % lebih tinggi dibanding gedung konvensional. Dalam 5 tahun,
penambahan biaya itu dinilai sudah kembali, yang terkonversi dari penghematan
energi dan air. Dalam jangka panjang atau setara usia bangunan 40 tahun, pemilik
gedung atau property hijau juga akan menikmati biaya operasional bangunan lebih
rendah 15 %. (Yoga)
Properti CTRA Tertekan Daya Beli Lemah
Insentif Properti Dimanfaatkan Alam Sutera
Tren pembelian residensial segmen
menengah, baik apartemen maupun rumah tapak, menunjukkan pergeseran. Preferensi
pembeli bergeser, dari membeli unit yang sedang dibangun menjadi unit yang
sudah selesai. Dari data ”Jakarta Property Market” yang dirilis Colliers
Indonesia, Februari 2025, pergeseran tren pasar turut dipicu oleh kebijakan
insentif properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Sejak pemerintah
memperkenalkan insentif PPN DTP pada 2021 dan terus diperpanjang hingga Desember
2025, transaksi residensial lebih mengutamakan stok atau hunian yang sudah
selesai dibangun. Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto mengungkapkan,
insentif PPN DTP memiliki dampak signifikan untuk proyek-proyek siap huni dengan
harga unit di bawah Rp 2 miliar. Dengan insentif itu, konsumen mendapatkan
penghematan dalam pembelian rumah baru siap huni.
Sepanjang 2024, sebanyak 66 %
transaksi pembelian apartemen milik atau kondominium terkonsentrasi pada unit
yang sudah terbangun. Kondisi serupa juga terjadi pada perumahan tapak (landed
house). Rumah siap huni dengan harga jual Rp 1 miliar-Rp 2 miliar lebih banyak
diminati pasar. Bagi pengembang, penyelesaian rumah tapak lebih mudah dikejar. ”Insentif
PPN DTP diminati pengembang dan memberikan motivasi bagi konsumen untuk tidak
menunda pembelian properti. Ambil contoh, rumah dengan harga miliaran rupiah
mendapat insentif penghematan hingga ratusan juta rupiah. Insentif ini menjadi
upaya agar pasar properti bergairah lagi,” ujar Ferry saat, Jumat (14/3/2025).
Pemerintah mengumumkan untuk kembali
melanjutkan pemberian insentif PPN DTP untuk sektor properti pada 2025. PPN DTP
properti diberikan untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5
miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar. Untuk periode
Januari-Juni 2025 diberikan insentif PPN sebesar 100 %, sementara periode Juli-Desember
2025 diberikan insentif 50 %. Potensi dan tren pasar ditangkap oleh pengembang
besar PT Alam Sutera Realty Tbk. Alam Sutera Realty, dengan kode emiten ASRI
yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, menargetkan pendapatan prapenjualan atau
marketing sales pada 2025 sebesar Rp 3,5 triliun atau tumbuh 10 % dibanding tahun
lalu.
Presdir PT Alam Sutera Realty Tbk,
Joseph Sanusi Tjong mengemukakan, perpanjangan kebijakan insentif properti dari
pemerintah, seperti PPN DTP hingga Desember 2025, diharapkan mendorong
penjualan stok. Tahun lalu, 16 % dari capaian marketing sales dipicu oleh insentif
PPN DTP. ”Tingginya permintaan terhadap produk-produk property perusahaan
membuat kami optimistis untuk mengarungi tahun 2025 dengan target yang telah
ditetapkan,” kata Joseph, Kamis (13/3). Tahun 2024, Alam Sutera meraih
marketing sales sebesar Rp 3,16 triliun atau melampaui target perseroan sebesar
Rp 2,8 triliun. (Yoga)
Prediksi 2025: Kinerja Ekonomi Cenderung Landai
Bencana Banjir Bisa Hantam Bisnis dan Ekonomi
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023









