Pengaduan Properti Bermasalah
Dari tahun ke tahun, jumlah aduan
dan laporan masyarakat di sektor properti meningkat. Pengembang kerap kali
belum menuntaskan urusan perizinan. Sementara masyarakat masih mudah tergiur
janji palsu dan promosi yang ditawarkan. Berdasarkan data Badan Perlindungan
Konsumen Nasional (BPKN), jumlah pengaduan terkait perumahan mencapai 404
laporan pada 2024, naik 28,6 % dari 314 laporan pada 2023. Data tersebut belum
termasuk aduan yang diterima lembaga lain sepanjang 2024. Dirjen Perumahan Kementerian
PUPR, menerima 61 surat aduan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima
49 aduan, diikuti 35 aduan lain ke Kementerian PAN RB).
”Dari sisi isu, masalah perumahan
di YLKI sering diadukan masyarakat. Jadi, masyarakat butuh kanal pengaduan.
Sejauh ini, kehadiran dari regulator belum terakselerasi,” ujar Ketua YLKI
Tulus Abadi dalam acara peresmian kanal pengaduan konsumen perumahan terpadu di
Jakarta, Rabu (26/3) sore. Banyak masyarakat menjadi korban karena tergiur
metode pemasaran pengembang. YLKI kerap mengingatkan agar publik lebih
berhati-hati dan mengecek ulang, apalagi terhadap penjualan bangunan yang belum
terbangun atau pre-project selling. ”Pre-project selling, regulasinya ada,
tetapi ketika pengembang menjual gambar tanpa prasyarat tertentu, risikonya
besar sekali bagi konsumen. Ironisnya, banyak konsumen yang tertarik dan
membayar secara cash keras. Ini dua hal yang jadi titik lemah,” tutur Tulus.
Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok
mengatakan, di sektor properti khususnya perumahan, ditemukan banyak penipuan,
mulai dari gambar hingga iklan yang bermasalah. ”Soal legalitas juga. Sering kali
sertifikat (properti) ini, kan, tumpang tindih. Banyak yang sudah menempati,
sudah (mendapat) sertifikat, malah digugat seperti di Bekasi. Itu harus clear,”
kata Mufti. Dalam konteks umum, pengaduan konsumen pada sektor perumahan
didominasi sedikitnya lima hal. Pertama, permasalahan wanprestasi sertifikat
yang belum jadi atau bangunan belum selesai, padahal pembayaran sudah lunas.
Kedua, bangunan tidak sesuai yang dijanjikan. Ketiga, legalitas bangunan dan
tanah masih belum jelas. Keempat, pengembalian dana (refund) rumit dan
berbelit-belit. Kelima, adanya kerusakan fisik bangunan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023