;

Pengaduan Properti Bermasalah

Ekonomi Yoga 04 Apr 2025 Kompas
Pengaduan Properti Bermasalah

Dari tahun ke tahun, jumlah aduan dan laporan masyarakat di sektor properti meningkat. Pengembang kerap kali belum menuntaskan urusan perizinan. Sementara masyarakat masih mudah tergiur janji palsu dan promosi yang ditawarkan. Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), jumlah pengaduan terkait perumahan mencapai 404 laporan pada 2024, naik 28,6 % dari 314 laporan pada 2023. Data tersebut belum termasuk aduan yang diterima lembaga lain sepanjang 2024. Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, menerima 61 surat aduan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima 49 aduan, diikuti 35 aduan lain ke Kementerian PAN RB).

”Dari sisi isu, masalah perumahan di YLKI sering diadukan masyarakat. Jadi, masyarakat butuh kanal pengaduan. Sejauh ini, kehadiran dari regulator belum terakselerasi,” ujar Ketua YLKI Tulus Abadi dalam acara peresmian kanal pengaduan konsumen perumahan terpadu di Jakarta, Rabu (26/3) sore. Banyak masyarakat menjadi korban karena tergiur metode pemasaran pengembang. YLKI kerap mengingatkan agar publik lebih berhati-hati dan mengecek ulang, apalagi terhadap penjualan bangunan yang belum terbangun atau pre-project selling. ”Pre-project selling, regulasinya ada, tetapi ketika pengembang menjual gambar tanpa prasyarat tertentu, risikonya besar sekali bagi konsumen. Ironisnya, banyak konsumen yang tertarik dan membayar secara cash keras. Ini dua hal yang jadi titik lemah,” tutur Tulus.

Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, di sektor properti khususnya perumahan, ditemukan banyak penipuan, mulai dari gambar hingga iklan yang bermasalah. ”Soal legalitas juga. Sering kali sertifikat (properti) ini, kan, tumpang tindih. Banyak yang sudah menempati, sudah (mendapat) sertifikat, malah digugat seperti di Bekasi. Itu harus clear,” kata Mufti. Dalam konteks umum, pengaduan konsumen pada sektor perumahan didominasi sedikitnya lima hal. Pertama, permasalahan wanprestasi sertifikat yang belum jadi atau bangunan belum selesai, padahal pembayaran sudah lunas. Kedua, bangunan tidak sesuai yang dijanjikan. Ketiga, legalitas bangunan dan tanah masih belum jelas. Keempat, pengembalian dana (refund) rumit dan berbelit-belit. Kelima, adanya kerusakan fisik bangunan. (Yoga)