Pelonggaran Syarat Tumbuhkan Permintaan KPR Subsidi
Kelompok masyarakat kelas 'tanggung' yang sebelumnya tidak terjamah, akhirnya berkesempatan untuk memiliki rumah. Ini disebabkan adanya pelonggaran batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi pertama di kawasan Jabodetabek. Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait memberikan kelonggaran bagi masyarakay yang berhak mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dari sebelumnya Rp 7 juta per bulan menjadi maksimal Rp 12 juta per bulan untuk berstatus lajang. Sedangkan untuk yang sudah menikah memiliki join income maksimal Rp 13 juta dari sebelumnya Rp 8 juta. Pelonggaran batas maksimal pengasilan ini bertujuan untuk memperluas akses perumahan bagi berbagai kalangan, termasuk profesi tertentu seperti wartawan dan buruh. Rencananya Keputusan Menteri tersebut akan diterbitkan pada 21 April 2025. Kebijakan ini tentunya berdampak positif, karena bakal memperluas jangkauan penerima KPR bersubsidi dari kelompok masyarakat kelas 'tanggung' yang sebelumnya kesulitan untuk memiliki hunian. Kelompok ini adalah mereka yang memiliki pendapatan sedikit di atas batas maksimal yang diisyaratkan untuk memperoleh KPR subsidi. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023