;

Pelonggaran Syarat Tumbuhkan Permintaan KPR Subsidi

Pelonggaran Syarat Tumbuhkan Permintaan KPR Subsidi
Kelompok masyarakat kelas 'tanggung' yang sebelumnya tidak terjamah, akhirnya berkesempatan untuk memiliki rumah. Ini disebabkan adanya pelonggaran batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi pertama di kawasan Jabodetabek. Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait memberikan kelonggaran  bagi masyarakay yang berhak mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dari sebelumnya Rp 7 juta per bulan menjadi maksimal  Rp 12 juta per bulan untuk berstatus lajang. Sedangkan untuk yang sudah menikah memiliki join income maksimal Rp 13 juta dari sebelumnya Rp 8 juta. Pelonggaran batas maksimal pengasilan ini bertujuan untuk memperluas akses perumahan bagi berbagai kalangan, termasuk profesi tertentu seperti wartawan dan buruh. Rencananya Keputusan Menteri tersebut akan diterbitkan pada 21 April 2025. Kebijakan ini tentunya berdampak positif, karena bakal memperluas jangkauan penerima KPR bersubsidi dari kelompok masyarakat kelas 'tanggung' yang sebelumnya kesulitan untuk memiliki hunian. Kelompok ini adalah mereka yang memiliki pendapatan sedikit di atas batas maksimal yang diisyaratkan untuk memperoleh KPR subsidi. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :