;
Tags

Asuransi

( 339 )

Pecut Pertumbuhan dengan Regulasi

leoputra 18 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Industri asuransi terus mencatatkan pertumbuhan kinerja di tengah gejolak kondisi perekonomian, baik global maupun domestik. Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Dadang Sukresna menjelaskan bahwa regulasi yang mengatur industri asuransi saat ini masih relatif sedikit jika dibandingkan dengan industri keuangan lain seperti perbankan. DAI mengusulkan pembuatan regulasi mengenai kewajiban asuransi bagi pemilik kendaraan bermotor. Usulan tersebut penting untuk dipertimbangkan dan dijadikan regulasi karena asuransi kendaraan bermotor merupakan kontributor terbesar untuk kerugian yang didera oleh industri asuransi. Selain itu terdapat usulan mengenai pengembangan regulasi digitalisasi asuransi untuk mendukung praktik bisnis agar paperless dan memanfaatkan e-signature.

Selain regulasi, DAI menjelaskan bahwa insentif merupakan salah satu instrumen yang dapat menggenjot penetrasi asuransi. Insentif pajak misalnya dapat menarik lebih banyak masyarakat untuk memiliki polis. Menurut Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, pihaknya tengah melakukan kajian mengenai manfaat pemberlakuan insentif tersebut. menurutnya, insentif pajak akan memberikan efek domino yang positif. Di sektor asuransi jiwa, menurutnya, pemberian insentif dapat meningkatkan penetrasi asuransi karena semakin banyak masyarakat yang membeli asuransi. Dengan proteksi tersebut, masyarakat memiliki mitigasi risiko finansial sehingga dapat mendorong stabilitas perekonomian.

Atasi Defisit, Perusahaan China Tawarkan Bantu BPJS

budi6271 26 Aug 2019 Kontan

Perusahaan asuransi asal China, Ping An Insurance, memberikan saran kepada BPJS Kesehatan untuk mengatasi defisit. Perusahaan China berbasis daring ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelegence) untuk membantu efisiensi bisnis perusahaan. Kepala Humas BPJS Kesehatan mengatakan pihaknya terbuka untuk menjalin kerja sama dengan Pin An Insurance.

Sinyal Kenaikan Subsidi dan Tarif BPJS Kesehatan

budi6271 22 Aug 2019 Kontan

Menkeu menjelaskan, kebijakan kanaikan premi kepesertaan mestinya dievaluasi setiap dua tahun sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam RAPBN 2020, anggatan iuran JKN sebesar Rp 48,78 triliun, terdiri dari PBI sebesar Rp 26,71 triliun dan dana cadangan sebesar Rp 22,07 triliun. Permasalahan yang terjadi, manajemen BPJS tidak mampu menjalankan tugas menagih iuran peserta yang seharusnya menjadi penerimaan bagi BPJS Kesehatan.

Direktur Keuangan BPJS Kesehatan mengatakan, kenaikan iuran menjadi salah satu solusi yang saat ini tengah diusulkan Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden. Kenaikan iuran premi berkisar di antara Rp 16.500 - Rp.40.000 sesuai kelas peserta.

Empat Opsi Tangani BPJS Kesehatan

budi6271 19 Aug 2019 Kontan

Menko Bidang PMK menyebutkan, berdasarkan hasil kajian pemerintah, ada empat opsi untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Pertama, menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk semua golongan peserta. Kedua, pembenahan dana kapitasi. Ketiga, perbaikan manajemen. Keempat, menambah anggaran untuk peserta bantuan iuran (PBI). Anggota VI BPK, Harry Azhar Aziz, menyoroti banyak pengendapan dana kapitasi di Puskesmas. Dana kapitasi dibagi menjadi dua jenis. Pertama, dana untuk operasional yang habis digunakan Puskesmas. Kedua, dana untuk jasa kesehatan masih banyak belum digunakan oleh Puskesmas. Dana itu mengendap sejak 2015. KPK menduga ada beberapa daerah melakukan persekongkolan dengan pihak Puskesmas untuk melakukan kecurangan (fraud) dalam penggunaan dana kapitasi tersebut.

Jaminan Baru agar Pekerja Lebih Tenang

budi6271 15 Aug 2019 Kontan

Menteri Ketenagakerjaan berharap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS) sudah bisa berjalan dalam lima tahun mendatang. Nantinya kedua jaminan itu melengkapi lima jaminan sosial yang berjalan dan dikelola BPJS, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JT).

Pada program baru ini, para korban PHK akan mendapat manfaat JKP dalam waktu tertentu. Misalnya, selama mereka mencari pekerjaan anyar. Manfaat lain adalah si pekerja bisa meningkatkan kemampuan lewat program pelatihan yang dibayar dengan memakai manfaat Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

Soal dari mana pembiayaan kedua program tersebut, Menaker menyatakan akan dibiayai dari iuran. Tapi mekanismenya masih tahap pembahasan. Iuran itu nantinya bisa dibebankan kepada dua pihak yakni pihak pengusaha dan pekerja. Namun porsi pembagiannya belum ditentukan. Pihak pengusaha mengaku keberatan dengan usulan itu. Pasalnya, pengusaha sudah menanggung beban yang cukup besar untuk iurang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Asing Semakin Leluasa di Bisnis Asuransi

budi6271 02 Aug 2019 Kontan

Pemerintah semakin mempermudah investor asing di sektor asuransi. Hal ini tertuang dalam revisi PP 14 Tahun 2018. Dengan aturan ini, perusahaan joint venture yang sudah berdiri lama tidak perlu lagi mengurangi kepemilikan asing meski jumlahnya melebihi 80%. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung revisi aturan tersebut. 

Ada Indikasi Kecurangan pada Tagihan Klaim BPJS

budi6271 01 Aug 2019 Kontan

Pemerintah menemukan adanya indikasi kecurangan alias fraud dalam proses penagihan kepada pihak rumah sakit dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk itu, pemerintah meminta BPJS segera memperbaiki sistem penyelenggaraan program JKN secara menyeluruh. Isu ini mejadi salah satu poin dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo terkait terseok-seoknya keuangan BPJS. BPJS sendiri sudah men-down grade status 660 rumah sakit, sehingga bisa menghemat puluhan hingga ratusan miliar. Presiden juga telah memerintahkan BPJS Kesehatan segera memperbaiki sistem secara menyeluruh mulai dari basis data kepesertaan, sistem rujukan antara puskesmas dan rumah sakit, sistem tagihan, penguatan peran pengawasan pemda pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Indikasi kecurangan ini sudah tercium sejak 2015. KPK menemukan adanya 175.774 klaim FKRTL yang diduga curang dengan nilai mencapai Rp 440 miliar.

OJK: BPA Harus Membentuk Direksi Baru di Akhir Juli

budi6271 22 Jul 2019 Kontan

OJK meminta Badan Perwakilan Anggota (BPA) segera mengangkat manajemen baru yang nantinya akan melaksanakan fit and proper test dari regulator. Hal ini karena direksi AJB Bumiputera saat ini status Pelaksana Tugas (Plt), sehingga tidak bisa mengambil keputusan strategis terkait penyelamatan perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini. Jika BPA tak kunjung menentukan direksi, OJK siap menjatuhkan sanksi selanjutnya. Banyak cara bisa dilakukan untuk menyelamatkan Bumiputera. Salah satunya dengan menjual aset, khususnya aset tidak produktif dan butuh biaya perawatan mahal.

Awas, Bom Waktu Jiwasraya dan AJB Bumiputera

budi6271 28 Jun 2019 Kontan

DPR dan OJK tengah memelototi kesulitan keuangan sejumlah perusahaan asuransi jiwa, karena persoalan ini melibatkan dana triliunan nasabah dan kreditur. Ibarat bom waktu, persoalan ini bisa meledak kapan saja. Perusahaan asuransi jiwa yang sedang dipantau antara lain PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan AJB Bumiputera.

Jiwasraya kesulitan menjaring polis baru sehingga harus menerbitkan medium term notes (MTN) senilai Rp 500 miliar. Hingga kini pun, perusahaan asuransi milik pemerintah itu belum melaporkan kinerja keuangan tahun 2018, juga laporan keuangan kuartal I tahun 2019.

Kinerja AJB Bumiputera 1912 juga tak lebih baik. Keuangan perusahaan minus Rp 20 triliun sejak tahun 2018. Sampai akhir Januari 2018, total klaim jatuh tempo atau outstanding yang belum dibayar kepada nasabah sekitar Rp 2,7 triliun. Sementara premi yang masuk bukan untuk membayar klaim, tetapi untuk gaji dan biaya operasional.

Prudential dan OVO Jalin Kemitraan Strategis

leoputra 11 Jun 2019 Investor Daily

PT Prudential Life Assurance (Prudential) menjalin kemitraan strategis dengan PT Visionet Internasional (OVO). Hal ini merupakan terobosan agar layanan asuransi dapat menikmati kemudahan bertransaksi online dengan elektronik underwriting, pembayaran elektronik, klaim elektronik dan akses mudah ke jaringan rumah sakit prudential, melengkapi layanan tatap muka Prudential yang meliputi 160 kota.