Tags
Asuransi
( 339 )[Opini] Menyoal Aturan Mengenai Asuransi Ekspor Impor
budi6271
18 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Oleh: Kapler Marpaung (Dosen Magister Manajemen FEB UGM)
Kebijakan pemerintah melalui Permendag Nomor 82/2017 terkait aturan asuransi atas ekspor impor patut dihargai. Aturan tersebut memberikan peluang usaha dan melindungi pelaku usaha dalam negeri, terutama jasa keuangan subsektor asuransi. Peluang pertumbuhan industri perasuransian nasional masih terbuka luas apabila didukung oleh kebijakan melalui perundangan atau legislatif. Dengan catatan harus tetap menjaga persaingan sehat dan tidak menciptakan pasar monopoli atau oligopoli.
Namun, sangat disayangkan karena Kemdag menerbitkan lagi Permendag Nomor 80/2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82/2017. Permendag Nomor 80/2018 memuat beberapa perubahan. Pertama, mengubah definisi perusahaan asuransi hanya terbatas pada Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Syariah. Kedua, penegasan bahwa perusahaan perasuransian adalah perusahaan asuransi nasional atau konsorsium asuransi nasional. Ketiga, menghapus seluruh isi pasal 4 sehingga ketentuan menutup asuransi wajib kepada perusahaan perasuransian nasional menjadi tidak ada.
Beberapa ketentuan teknis yang diatur antara lain modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar. Dasar yang dipakai Kemdag ini kurang tepat. Dalam menilai sehat tidaknya suatu perusahaan asuransi nasional, parameter utamanya sebenarnya ekuitas atau modal itu sendiri. Salah satu indikator yang digunakan OJK dalam menilai kesehatan perusahaan asuransi adalah apabila memiliki ekuitas minimal Rp 100 miliar.
Ada beberapa masukan terkait Permendag tersebut. Pertama, persyaratan modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar diganti menjadi ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar. Kedua, perlu melibatkan peran pialang asuransi. Ketiga, perlu dibentuk konsorsium perusahaan asuransi nasional dengan persyaratan ekuitas minimal Rp 100 miliar.
Kebijakan pemerintah melalui Permendag Nomor 82/2017 terkait aturan asuransi atas ekspor impor patut dihargai. Aturan tersebut memberikan peluang usaha dan melindungi pelaku usaha dalam negeri, terutama jasa keuangan subsektor asuransi. Peluang pertumbuhan industri perasuransian nasional masih terbuka luas apabila didukung oleh kebijakan melalui perundangan atau legislatif. Dengan catatan harus tetap menjaga persaingan sehat dan tidak menciptakan pasar monopoli atau oligopoli.
Namun, sangat disayangkan karena Kemdag menerbitkan lagi Permendag Nomor 80/2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82/2017. Permendag Nomor 80/2018 memuat beberapa perubahan. Pertama, mengubah definisi perusahaan asuransi hanya terbatas pada Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Syariah. Kedua, penegasan bahwa perusahaan perasuransian adalah perusahaan asuransi nasional atau konsorsium asuransi nasional. Ketiga, menghapus seluruh isi pasal 4 sehingga ketentuan menutup asuransi wajib kepada perusahaan perasuransian nasional menjadi tidak ada.
Beberapa ketentuan teknis yang diatur antara lain modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar. Dasar yang dipakai Kemdag ini kurang tepat. Dalam menilai sehat tidaknya suatu perusahaan asuransi nasional, parameter utamanya sebenarnya ekuitas atau modal itu sendiri. Salah satu indikator yang digunakan OJK dalam menilai kesehatan perusahaan asuransi adalah apabila memiliki ekuitas minimal Rp 100 miliar.
Ada beberapa masukan terkait Permendag tersebut. Pertama, persyaratan modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar diganti menjadi ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar. Kedua, perlu melibatkan peran pialang asuransi. Ketiga, perlu dibentuk konsorsium perusahaan asuransi nasional dengan persyaratan ekuitas minimal Rp 100 miliar.
APBI Menyoal Aturan Asuransi Nasional
budi6271
22 Jan 2019 Kontan
Permendag nomor 80/2018 mengatur mengenai penggunaan asuransi nasional untuk ekspor impor barang tertentu seperti minyak kelapa sawit dan batubara. Namun, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai juknis aturan tersebut belum disosialisasikan kepada pihak terkait. APBI menyebutkan bahwa skema ekspor batubara selama ini menggunakan free on board (FOB). Artinya pihak buyer (importir) yang menunjuk atau memilih perusahaan asuransi dan penyedia kapal. Jika aturan ini diterapkan, dapat dimungkinkan terjadi additional cost dan double insurance.
Grab dan ZhongAn Rambah Bisnis Asuransi Digital
ayu.dewi
17 Jan 2019 Investor Daily
Grab Holdings Inc dan ZhongAn Online P&C Insurance Co Ltd (ZA Insurance) mengumumkan rencana pembentukan usaha patungan (joint venture/JA) untuk memasuki sektor bisnis distribusi asuransi digital di Asia Tenggara. ZA Insurance menugaskan anak usahanya, ZhongAn Technologies International Group Limited (ZA International) dalam kerjasama tersebut. Rencanya, platform usaha patungan itu diluncurkan di Singapura pada paruh pertama 2019 sebelum diluncurkan di negara-negara lain.
Tekfin dihantui Pelaku Bisnis Ilegal
Admin
07 Nov 2018 Bisnis Indonesia
Keberadaan perusahaan teknologi finansial atau tekfin ilegal dinilai masih merupakan salah satu tantangan terbesar dalam pengembangan industri tekfin di Indonesia. Dari sisi nasabah masih banyak nasabah yang secara sengaja mengemplang kewajiban membayar pinjaman.
Wakaf berbasis Sukuk: Fintech Syariah jadi Platform Penjualan
Admin
16 Oct 2018 Bisnis Indonesia
Fintech syariah didorong untuk memiliki peran yang lebih besar untuk memajukan sektor UMKM.
Premi Generali naik 6,2 %
Admin
06 Sep 2018 Sindo
Perusahaan asuransi jiwa, Generali Indonesia mencatat perolehan premi bruto sebesar Rp 1,6 triliun hingga semester I/2018 atau tumbuh 6,2% dibanding periode sama tahun lalu.
Premi Generali naik 6,2 %
Admin
06 Sep 2018 Sindo
Perusahaan asuransi jiwa, Generali Indonesia mencatat perolehan premi bruto sebesar Rp 1,6 triliun hingga semester I/2018 atau tumbuh 6,2% dibanding periode sama tahun lalu.
Pilihan Editor
-
Awasi Distribusi Pupuk
31 Jan 2022 -
Waspada Robot Trading Berbasis MLM dan Ponzi
31 Jan 2022 -
BUMN Garap Ekosistem Kopi
31 Jan 2022 -
Pusat Data Kecerdasan Buatan Diluncurkan
04 Jan 2022
![[Opini] Menyoal Aturan Mengenai Asuransi Ekspor Impor](https://labirin.id/asset/Images/medium//d01431c0657d1ffcd3dea0451a31600a.jpg)

