Asuransi
( 340 )Kemenkeu Targetkan 275 ribu Ha Tanah Negara Tersertifikasi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan, sebanyak 46.725 bidang tanah milik negara atau total seluas 275 ribu hektare (ha) untuk dilakukan sertifikasi mulai 2020 hingaa 2022. Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan mengatakan, percepatan sertifikasi merupakan upaya mewujudkan good governance pengelolaan keuangan negara melalui BMN dan sebagai bukti kepemilikan atas BMN. Encep menyebutkan, sejak program itu dimulai yaitu pada 2013 hingga 2019 telah ada 28.197 bidang yang berhasil tersertifikasi dan untuk 2020 pemerintah menargetkan sebanyak 15.426 bidang. Ia merinci tanah BMN yang ditargetkan tersertifikasi pada 2020 itu tersebar di 34 provinsi yang meliputi 191 bidang di Aceh, 550 bidang di Sumatera Utara, serta 1.103 bidang di Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau. Kemudian, 964 bidang di Bengkulu dan Lampung, 371 bidang di Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung, 326 bidang di Banten, 37 bidang di DKI Jakarta, 804 bidang di Jawa Barat, serta 1.987 bidang di Jawa Tengah dan Yogyakarta. SElanjutnya, 733 bidang di Jawa Timur, 1.103 bidang di Bali dan Nusa Tenggara, 1.040 bidang di Kalimantan Barat, 2.238 bidang di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, 381 bidang di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Berikutnya, 1624 bidang di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat, 1.240 bidang di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, serta 740 bidang di Papua. Dalam merealisasikan target ini Encep mengatakan pihaknya telah menyiapkan strategi termasuk bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya. Di sisi lain, DJKN menargetkan 10 Kementerian /Lembaga untuk mengajukan asuransi gedung pada 2020. "Sebenernya ini pilot project untuk Kemenkeu pada 2019. untuk 2020 ada 10 Kementerian/Lembaga yang akan diasuransikan," kata Encep.
Jiwasraya Mulai Terkuak
Dugaan korupsi ditubuh PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang diperkirakan merugikan nasabah dan negara Rp 27 triliun mulai terbongkar. Kejaksaan Agung menahan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut antara lain : mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
BPK menemukan dugaan kejahatan korporasi dalam pengelolaan Jiwasraya. Sejak 2006 laba yang dibukukan Jiwasraya adalah laba semu yang merupakan hasil rekayasa akuntansi (window dressing). Praktik itu diduga melibatkan jajaran direksi dan pihak luar perusahaan. Misal pada 2017 Jiwasraya membukukan laba Rp 2,4 trilun tetapi laba itu dianggap tidak wajar karena terdapat kecurangan pencadangan Rp 7,7 triliun pada laporan keuangan.
Nilai Aset Asabri Merosot di Tahun Lalu
PT Asabri mengakui penurunan nilai aset yang belum direalisasikan sebesar Rp 16,8 triliun di tahun 2019. Direktur Keuangan dan Investasi Asabri Rony Hanityo Apriyanto menjelaskan, penurunan tersebut terjadi di program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) serta Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).
Jika dirinci, total nilai aset Asabri di program THT, JKK dan JKM turun dari Rp 19,4 triliun di 2018 menjadi Rp 10,6 triliun di tahun lalu. Sementara total aset AIP dari Rp 26,9 triliun di 2018 tersisa Rp 18,9 triliun per akhir 2019 lalu. “Kondisi liabilitas besar tapi dari aset Asabri turun pada dua program THT dan AIP yang mengalami penurunan kira-kira sekitar Rp 16 triliun, atau sifatnya unrealized loss,” kata Rony di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1). Unrealized loss Asabri terjadi karena penurunan nilai investasi di saham dan reksadana, yang menggunakan dana dari kedua program itu. Khususnya penurunan nilai saham yang dipegang Asabri di Inti Agri Resources Tbk (IIKP) dan Trada Alam Minera Tbk (TRAM) milik Heru Hidayat. Serta pada saham dari perusahaan milik Benny Tjokrosaputro yakni PT Hanson International Tbk (MYRX).“Karena penurunan nilai saham dan reksadana yang dimiliki dua orang tersebut yang tadinya nilai saham Rp 500 menjadi Rp 50. Jadi nilai investasi kami memang turun,” tambahnya.
Asabri telah menyiapkan beberapa langkah pemulihan. Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja menjelaskan meminta pertanggungjawaban utang jual beli saham kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Menurut Sonny, kedua pebisnis itu mempunyai total utang saham dengan Asabri senilai Rp 10,6 triliun. “Kami sudah mendapat komitmen dari keduanya. Bahwa pemulihan tanggung jawab Heru sebesar Rp 5,8 triliun dan Benny sebesar Rp 5,1 triliun,” jelas dia di gedung DPR, Rabu
Uang Nasabah Dicicil Akhir Maret
Kementerian BUMN memastikan pembayaran klaim pemegang polis produk saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dimulai pada akhir Maret 2020. Pembayaran awal akan dikumpulkan dari hasil usaha Jiwasraya.
Jiwasraya akan mengurai kesulitan likuiditas melalui pendirian anak usaha, Jiwasraya Putra. Pembentukan anak usaha akan memanfaatkan kerjasama 4 BUMN yakni BTN, Pegadaian, Telkomsel dan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Dana yang dibidik mencapai Rp 5 triliun.
Asing Boleh Miliki Saham Asuransi di Atas 80%
Pemerintah resmi mengubah ketentuan kepemilikan asing di industri asuransi. Investor asing kini boleh memiliki lebih dari 80% saham perusahaan asuransi di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Parusahaan asuransi kini diizinkan menambah modal disetor tanpa batasan persentase. Pasal 6 dalam PP 3/2020 menjelaskan dalam hal kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% pada saat peraturan pemerintah ini berlaku. Dalam penjelasan PP No 3 Tahun 2020 ini disebutkan, pengembangan potensi pasar industri perasuransian di Indonesia tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan peran perusahaan asuransi lokal atau pemodal domestik. Namun juga membutuhkan peran perusahaan asuransi asing atau pemodal asing yang memiliki modal, pengalaman dan teknologi dalam mengembangkan industri perasuransian.
Asing Boleh Miliki Saham Asuransi di Atas 80%
Pemerintah resmi mengubah ketentuan kepemilikan asing di industri asuransi. Investor asing kini oleh memiliki lebih dari 80% saham perusahaan asuransi di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Parusahaan asuransi kini diizinkan menambah modal disetor tanpa batasan persentase. Pasal 6 dalam PP 3/2020 menjelaskan dalam hal kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% pada saat peraturan pemerintah ini berlaku. Dalam penjelasan PP No 3 Tahun 2020 ini disebutkan, pengembangan potensi pasar industri perasuransian di Indonesia tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan peran perusahaan asuransi lokal atau pemodal domestik. Namun juga membutuhkan peran perusahaan asuransi asing atau pemodal asing yang memiliki modal, pengalaman dan teknologi dalam mengembangkan industri perasuransian.
Lahan Bermasalah, BPN Siap Blokir Aset Benny Tjokro
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui bahwa pihaknya tengah memproses pemblokiran lahan milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kejagung meminta Kementerian ATR/BPN untuk memblokir 156 bidang tanah milik Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro yang ditahan terkait dugaan kasus korupsi Jiwasraya.. Upaya pemblokiran dilakukan sebagai barang bukti sekaligus agar aset tersebut tidak berpindah ke tangan orang lain.
Dari 156 bidang tanah yang diblokir, 84 bidang tanah di antaranya berlokasi di Kabupaten Lebak, Banten dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, banten. Aset tersebut diketahui atas nama Dirut Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Selain 156 bidang tanah yang telah diblokir, Hari juga mengungkapkan bahwa pemblokiran terhadap aset-aset lahan yang diduga kuat milik tersangka Benny Tjokrosaputro berpotensi bertambah.
Kemenkeu Godok Pembentukan Lembaga Penjamin Polis
Kementerian Keuangan tengah menggodok pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) menyusul permasalahan yang menimpa beberapa perusahaan asuransi tanah air belakangan ini. "Kami sekarang ini sedang menyusunnya, tentu melalui dan menggunakan rambu-rambu yang bertujuan untuk menciptakan kepercayaan terhadap lembaga asuransi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers KSSK, di Jakarta, Rabu (22/1). Pembentukan LPP itu kata dia sebagai amanat dari UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. LPP diharapkan mencegah bahaya atau risiko moral yang muncul akibat tata kelola yang tidak baik.
Jiwasraya Mulai Terkuak
Dugaan korupsi ditubuh PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang diperkirakan merugikan nasabah dan negara Rp 27 triliun mulai terbongkar. Kejaksaan Agung menahan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut antara lain : mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
BPK menemukan dugaan kejahatan korporasi dalam pengelolaan Jiwasraya. Sejak 2006 laba yang dibukukan Jiwasraya adalah laba semu yang merupakan hasil rekayasa akuntansi (window dressing). Praktik itu diduga melibatkan jajaran direksi dan pihak luar perusahaan. Misal pada 2017 Jiwasraya membukukan laba Rp 2,4 trilun tetapi laba itu dianggap tidak wajar karena terdapat kecurangan pencadangan Rp 7,7 triliun pada laporan keuangan.
Dana Ilegal Lintas Negara 5% PDB Global, PPATK Dalami Transaksi Keuangan Kasus Jiwasraya
PPATK menyatakan sedang menyelidiki kemungkinan aliran dana tersebunyi dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyelidikan dilakukan dengan pendekatan follow the money. "Pada prinsipnya PPATK itu akan mendukung khususnya pendekatan follow the money. Jadi dari aliran transaksinya saja," ucap Ketua PPATK Ki Agus Ahmad Badaruddin di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (21/1). Sebab, kata dia, dengan pendekatan follow the money akan dapat dungkap siapa pelakunya, jenis tindak pidana, serta dimana dan jumlah harta kekayaan yang disembunyikan. Adapun penyelidikan dari PPATK akan dilakukan dengan melihat secara keseluruhan transaksi dari perusahan tersebut, baik yang melibatkan individu maupun korporasi. Untuk permintaan memproses aliran dana kasus Jiwsraya oleh Kejaksaan Agung baru masuk setelah dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendeteksi kerugian keuangan negara. Pada kesempatan yang sama Ki Agus mengungkapkan, aliran dana ilegal lintas negara (illicit financial flow) saat ini mencapai 2% hingga 5% dari Produk Domestik Bruto global. Hal ini merupakan salah satu dampak negatif dari adanya globalisasi serta kemajuan interkoneksi sehingga kejahatan ekonomi lintas negara semakin canggih dan terorganisir. Selain itu, berdasarkan laporan Global Financial Integrity (GFI) pada 2017 berjudul Transnational Crime and the Developing World diketahui bahwa pendapatan dari 11 kejahatan transnasional diperkirakan mencapai US$ 1,6 Triliun sampai US$ 2,2 Triliun per tahun. "(Dana) itu tidak hanya masuk langsung ke kantor para pelaku tetapi juga digunakan kembali untuk membiayai kejahatan lain," lanjut Ki Agus.
Pilihan Editor
-
Orang Kaya Singapura Akan Dikenai Pajak
19 Feb 2022 -
Membabat Para Penentang
19 Feb 2022 -
Euforia Bank Digital Mendongkrak Kekayaan Taipan
21 Feb 2022 -
Tiga Bisnis yang Dibutuhkan Dimasa Depan
02 Feb 2022









