;

Asing Boleh Miliki Saham Asuransi di Atas 80%

Ekonomi Leo Putra 28 Jan 2020 Investor Daily, 28 Januari 2020
Asing Boleh Miliki Saham Asuransi di Atas 80%

Pemerintah resmi mengubah ketentuan kepemilikan asing di industri asuransi. Investor asing kini boleh memiliki lebih dari 80% saham perusahaan asuransi di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Parusahaan asuransi kini diizinkan menambah modal disetor tanpa batasan persentase. Pasal 6 dalam PP 3/2020 menjelaskan dalam hal kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% pada saat peraturan pemerintah ini berlaku. Dalam penjelasan PP No 3 Tahun 2020 ini disebutkan, pengembangan potensi pasar industri perasuransian di Indonesia tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan peran perusahaan asuransi lokal atau pemodal domestik. Namun juga membutuhkan peran perusahaan asuransi asing atau pemodal asing yang memiliki modal, pengalaman dan teknologi dalam mengembangkan industri perasuransian.

Download Aplikasi Labirin :