Asuransi
( 339 )Kondisi Bumiputera Dipersoalkan
Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Dirman Pardosi menanggapi isi surat perihal Laporan Situasi & Kondisi Terkini Pemegang Polis, Organisasi di Lapangan, dan Usulan yang dikirimkan oleh para Kepala Wilayah Bumiputera menyatakan bahwa isi surat merupakan permasalahan internal.
Terlepas dari isi surat tersebut, Dirman menjelaskan bahwa manajemen dari satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia itu terus berupaya untuk melakukan perbaikan kondisi keuangan. Berdasarkan salinan surat yang diperoleh, para kepala wilayah menyatakan bahwa saat ini komplain dari para pemegang polis terus meningkat, karena pembayaran klaim yang sangat lambat.
Kondisi tersebut membuat para agen dan pegawai Bumiputera di daerah-daerah menerima ancaman psikis dan fisik, disertai menurunnya penghasilan karena tidak berani untuk melakukan produksi dan mengutip premi. Para pekerja pun merasa tertekan dan stres dibuatnya. Komunikasi dan pertukaran informasi antara kantor operasional dan kantor pusat pun dinilai terkendala.
Pendapatan Premi Asuransi Kian Bertumbuh
Industri asuransi menangkap peluang di tengah wabah Covid-19. Sejumlah perusahaan asuransi mencatatkan kenaikan pendapatan premi pada kuartal I tahun ini. Presiden Direktur Prudential Indonesia, Jens Reisch, mengatakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan pendapatan premi adalah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi di tengah wabah. Jens berujar, salah satu produk yang banyak diminati adalah produk asuransi jiwa syariah PRUCinta. Produk ini dirancang dengan menyesuaikan kondisi terkini, dengan harga premi terjangkau. Menurut Jens, Prudential juga memberikan inisiatif perlindungan khusus Covid-19 yang dapat dimanfaatkan oleh semua nasabah. Jika terinfeksi Covid-19, nasabah akan menerima pertanggungan klaim kesehatan dan santunan tunai Rp 1 juta per hari apabila menjalani rawat inap. Jens menyadari pertumbuhan premi juga diiringi dengan peningkatan klaim, sehingga pembayaran klaim turut menjadi prioritas.
Chief Executive PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, Edy Tuhirman, mengatakan pertumbuhan premi pada awal tahun positif, meski ada keterbatasan pemasaran dan penjualan akibat kebijakan physical distancing. Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Didit Mehta Pariadi, mengatakan kenaikan premi yang dialami perusahaan ditopang oleh penjualan premi harta benda, premi kredit, dan premi Kesehatan. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe mengatakan, selama pandemi corona, perusahaan asuransi dituntut beradaptasi dengan cepat, khususnya untuk mengoptimalkan pemasaran dan penjualan premi. Terlebih, cara pemasaran akan banyak menggunakan teknologi atau minim interaksi langsung yang bisa menurunkan biaya operasional.
Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk, David Sumual, mengatakan pola konsumsi masyarakat berubah seiring dengan penyebaran wabah. Masyarakat menahan belanja,tapi kebutuhan untuk berjaga-jaga dari risiko tetap jadi prioritas. Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan, perusahaan asuransi tetap harus meningkatkan kehati-hatiannya karena masyarakat menyadari risiko yang dihadapi ke depan semakin besar sehingga memilih untuk mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi.
Mengencangkan Ikat Pinggang di Tengah Pandemi
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody Dalimunthe, mengatakan sebagian besar tertanggung asuransi terkena dampak penyebaran Covid-19, yang mengakibatkan kegiatan usaha dan pendapatannya menurun, menyebabkan kemampuan untuk membayar premi asuransi juga berkurang.
Perpanjangan maksimal waktu pembayaran premi yang diberikan adalah empat bulan, untuk tagihan premi yang jatuh tempo setelah Januari 2020. Industri juga tetap menjalankan bisnis seperti biasa, tak terkecuali pemenuhan kewajiban pembayaran klaim.
Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim mengatakan permohonan penundaan pembayaran dari nasabah melonjak. Industri pembiayaan juga melakukan penyesuaian termasuk merevisi target penyaluran pembiayaan secara online.
Industri pinjam-meminjam berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) berstrategi dengan cara mengoptimalkan kolaborasi dengan platform e-commerce untuk menjaring calon borrower potensial, dikarenakan transaksi bisnis melalui e-commerce melonjak signifikan.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia, Tumbur Pardede, menuturkan siasat lain yang dilakukan perusahaan fintech lending adalah mengubah target sasaran penerima peminjam, di antaranya sektor yang bergerak di bidang kesehatan, pertanian, maupun perdagangan besar dan eceran.
Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya, Ratusan Bidang Tanah Benny Tjokro Disita
Kejaksaan Agung diketahui telah melakukan penyitaan terhadap 458 bidang tanah atas nama Benny Tjokrosaputro terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung tidak akan berhenti untuk mencari aset milik para tersangka baik yang disembunyikan di dalam maupun di luar negeri. Hal tersebut dilakukan,dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun. Kejagung baru melimpahkan berkas tiga tersangka dari enam tersangka yaitu mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. Sementara, tiga tersangka sisanya, akan dilimpahkan pada awal April 2020. Ketiga tersangka sisanya itu adalah Komisasris Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.
Dugaan Korupsi Jiwasraya : Baru Rp 13,1 Triliun Aset yang Disita dari Rp 16,81 Triliun
Kejaksaan Agung masih terus memburu aset yang diduga terkait kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Dari total kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun, tim penyidik baru menyita aset senilai Rp 13,1 triliun. Aset yang disita antara lain properti, lahan, perhiasan, beberapa perusahaan dan rekening saham.
Hasil Audit Diumumkan Pekan Ini, Alur Skandal Jiwasraya Segera Terbuka
Badan Pemeriksa Keuangan masih harus menyelesaikan sejumlah temuan terkait dengan audit kerugian negara PT Asuransi Jiwasraya. Auditor negara itu akan mengumumkan hasil pemeriksaan pada pekan ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan nilai kerugian dalam penempatan dana investasi di Asuransi Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun. Belakangan, dari hasil pemeriksaan nilai kerugian negara membengkak hingga sekitar Rp17 triliun.
Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Aset yang disita yakni tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Jakarta Selatan; Jalan Puri Casablanca, Jakarta Selatan; Jalan Mas Murni Permata Hijau Jakarta Selatan; Jalan Hang Jebat Raya, di Simprug Golf Jakarta Selatan; serta di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan. Selain itu, jaksa penyidik juga menyegel satu unit apartemen yakni Apartemen Ambassade Residences LT-6 Unit H, Jakarta Selatan.
Kasus ini murni kejahatan korporasi. Seharusnya korporasi Jiwasraya dijadikan tersangka dalam kasus itu. Dan juga perkara tersebut bukanlah perkara tindak pidana korupsi, melainkan perkara tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tak Ada Bailout Buat Jiwasraya Tahun Ini
Sepertinya nasabah Jiwasraya tak bisa berharap pada pemegang saham perusahaan asuransi tersebut, yakni pemerintah. Sumber dana pengembalian klaim pemegang polis JS Saving Plan Asuransi Jiwasraya masih tetap gelap. Opsi pemberian dana bantuan dari pemerintah atau bailout bahkan tak bisa dilakukan di tahun ini. Pemerintah memastikan, dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun ini tak ada bailout bagi Asuransi Jiwasraya. Meski sebenarnya ada peluang anggaran bailout ke Jiwasraya dimasukkan dalam pembahasan APBN perubahan tahun 2020. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan lebih selektif dalam pengucuran dana di tahun ini. Ani, sapaan akrab Menkeu, menyebutkan kalaupun ada pemberian bailout baru bisa dilakukan pada tahun depan atau baru di tahun 2021. Namun tentu tidak akan mudah pemberian bailout ke Jiwasraya. "Kalau itu menjadi APBN 2021 akan disampaikan dan dibahas dengan DPR Komisi XI, VI dan penegakkan hukum dari Komisi III sehingga kami akan dapat gambaran lengkap mengenai apa yang salah dan apa yang harus dilakukan dalam tahapan-tahapan untuk perbaikan," jelas Sri Mulyani, Rabu (26/2).
Kemenkeu sendiri juga memberikan berbagai persyaratan jika ada bailout, Ada berbagai pertimbangan misalnya persyaratan perbaikan, mulai dari tata kelola perusahaan hingga melihat persoalan penegakkan hukum. Menurut Sri Mulyani, masalah Jiwasraya masuk dalam tata kelola perusahaan yang ditangani Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini, Kementerian BUMN masih melakukan pendataan atas jumlah kewajiban yang harus dibayar dibandingkan aset dan ekuitas Jiwasraya. Terlebih, skema pembayaran kewajiban tersebut beragam berdasarkan nilai dan segmen pemegang polis Jiwaraya. Misalnya ada pemegang polis produk tradisional, asuransi untuk pensiun, serta unitlink yang menjanjikan return besar. Sementara DPR tak mau gegabah menyetujui pemberian bailout ke Jiwasraya. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut, hingga kini belum ada permohonan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah. Jika ada permintaan akan masuk dalam pembahasan lebih dalam lagi. Sementara DPR tak mau gegabah menyetujui pemberian bailout ke Jiwasraya. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut, hingga kini belum ada permohonan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah. Jika ada permintaan akan masuk dalam pembahasan lebih dalam lagi. Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menyebutkan proses bailout bisa saja masuk dalam pembahasan bersama anggota dewan. Tentu memakan waktu lama.
OJK Perketat Aturan Industri Asuransi
Berkaca dari kasus PT Asuransi Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat regulasi di industri asuransi. Sejak awal 2019, OJK telah menyiapkan beleid baru untuk memperketat industri asuransi. Salah satu aturan terkait Penilaian Tingkat Kesehatan (TKS) di industri asuransi. Ini merupakan aturan tambahan untuk melengkapi POJK Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK, Ariastiadi menjelaskan, dalam aturan tersebut akan terdapat rating atau penilaian tingkat kesehatan asuransi, dengan skala satu hingga lima. Untuk rating satu menunjukkan tingkat kesehatan paling tinggi sementara lima berarti sedang bermasalah. Jadi satu adalah sehat dan lima tidak sehat. Dengan adanya rating ini akan terdapat respons kebijakan yang akan dilakukan. "Misalnya turun dari rating satu ke dua, kami akan lakukan langkah antisipatif untuk mencegah ke naik ketiga supaya balik ke rating satu, kata Ariastiadi di kantor OJK akhir pekan lalu.
Jika kondisi kesehatan menurun, OJK akan menyiapkan langkah-langkah perbaikan mulai dari sifatnya minor maupun material. Dengan begitu regulator bisa mengidentifikasi lebih awal terkait perusahaan asuransi mana saja yang memerlukan perhatian khusus. Atau perlu dilakukan pembinaan atau lebih jauh lagi perlu disehatkan. Sehingga perusahaan asuransi tidak mengalami suatu permasalahan. Jadi kami bisa tekan sedini mungkin, ungkapnya. OJK akan mempertimbangkan secara matang terkait pemberian sanksi bagi asuransi yang bermasalah. Termasuk opsi penutupan usaha terhadap perusahaan asuransi sakit. Sementara Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu menegaskan, sudah banyak aturan yang dikeluarkan OJK. Peraturan yang ada saat ini sudah lebih dari cukup Sehingga hanya perlu implementasi yang tegas saja, kata Togar Selasa (18/2).
KPK Telisik Investasi Asuransi Milik Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji dan menelisik skema penempatan investasi oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun milik negara. Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan langkah itu ditempuh untuk mencegah terulangnya penyelewengan dana investasi, seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 17 triliun.
Menurut Pahala, pengkajian tengah dilakukan pada pengelolaan investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Pahala mengatakan BP Jamsostek menjadi prioritas mengingat lembaga tersebut memegang dana kelolaan terbesar, yaitu Rp 431,9 triliun hingga akhir Desember 2019. Pahala memberi contoh pemilihan portofolio investasi hendaknya didominasi oleh instrumen yang aman, seperti surat berharga negara (SBN). Jika perusahaan asuransi berminat membeli obligasi perusahaan, kata dia, obligasi itu harus yang sudah dijual di bursa efek dan memiliki peringkat investment grade. Adapun penempatan dana dalam saham harus didasarkan pada kinerja emitennya. Tak hanya menyisir portofolio investasi dan kinerjanya, KPK juga akan menyoroti proses pengambilan keputusan dalam aktivitas investasi . KPK pun akan meminta konfirmasi kepada sekuritas dan manajer investasi yang dipilih perusahaan asuransi. Temuan KPK akan disampaikan kepada manajemen dan dewan pengawas perusahaan asuransi.
Kemenkeu Targetkan 275 ribu Ha Tanah Negara Tersertifikasi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan, sebanyak 46.725 bidang tanah milik negara atau total seluas 275 ribu hektare (ha) untuk dilakukan sertifikasi mulai 2020 hingaa 2022. Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan mengatakan, percepatan sertifikasi merupakan upaya mewujudkan good governance pengelolaan keuangan negara melalui BMN dan sebagai bukti kepemilikan atas BMN. Encep menyebutkan, sejak program itu dimulai yaitu pada 2013 hingga 2019 telah ada 28.197 bidang yang berhasil tersertifikasi dan untuk 2020 pemerintah menargetkan sebanyak 15.426 bidang. Ia merinci tanah BMN yang ditargetkan tersertifikasi pada 2020 itu tersebar di 34 provinsi yang meliputi 191 bidang di Aceh, 550 bidang di Sumatera Utara, serta 1.103 bidang di Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau. Kemudian, 964 bidang di Bengkulu dan Lampung, 371 bidang di Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung, 326 bidang di Banten, 37 bidang di DKI Jakarta, 804 bidang di Jawa Barat, serta 1.987 bidang di Jawa Tengah dan Yogyakarta. SElanjutnya, 733 bidang di Jawa Timur, 1.103 bidang di Bali dan Nusa Tenggara, 1.040 bidang di Kalimantan Barat, 2.238 bidang di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, 381 bidang di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Berikutnya, 1624 bidang di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat, 1.240 bidang di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, serta 740 bidang di Papua. Dalam merealisasikan target ini Encep mengatakan pihaknya telah menyiapkan strategi termasuk bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya. Di sisi lain, DJKN menargetkan 10 Kementerian /Lembaga untuk mengajukan asuransi gedung pada 2020. "Sebenernya ini pilot project untuk Kemenkeu pada 2019. untuk 2020 ada 10 Kementerian/Lembaga yang akan diasuransikan," kata Encep.
Pilihan Editor
-
Volume Perdagangan Kripto Rp 859,4 Triliun
19 Feb 2022 -
Tiga Bisnis yang Dibutuhkan Dimasa Depan
02 Feb 2022 -
Perdagangan, Efek Kupu-kupu
18 Feb 2022 -
KKP Gencar Promosikan Kontrak Penangkapan Ikan
19 Feb 2022









