Mengencangkan Ikat Pinggang di Tengah Pandemi
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody Dalimunthe, mengatakan sebagian besar tertanggung asuransi terkena dampak penyebaran Covid-19, yang mengakibatkan kegiatan usaha dan pendapatannya menurun, menyebabkan kemampuan untuk membayar premi asuransi juga berkurang.
Perpanjangan maksimal waktu pembayaran premi yang diberikan adalah empat bulan, untuk tagihan premi yang jatuh tempo setelah Januari 2020. Industri juga tetap menjalankan bisnis seperti biasa, tak terkecuali pemenuhan kewajiban pembayaran klaim.
Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim mengatakan permohonan penundaan pembayaran dari nasabah melonjak. Industri pembiayaan juga melakukan penyesuaian termasuk merevisi target penyaluran pembiayaan secara online.
Industri pinjam-meminjam berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) berstrategi dengan cara mengoptimalkan kolaborasi dengan platform e-commerce untuk menjaring calon borrower potensial, dikarenakan transaksi bisnis melalui e-commerce melonjak signifikan.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia, Tumbur Pardede, menuturkan siasat lain yang dilakukan perusahaan fintech lending adalah mengubah target sasaran penerima peminjam, di antaranya sektor yang bergerak di bidang kesehatan, pertanian, maupun perdagangan besar dan eceran.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023