;

OJK Perketat Aturan Industri Asuransi

Ekonomi Benny 20 Feb 2020 Kontan, 19 Februari 2020
OJK Perketat Aturan Industri Asuransi

Berkaca dari kasus PT Asuransi Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat regulasi di industri asuransi. Sejak awal 2019, OJK telah menyiapkan beleid baru untuk memperketat industri asuransi. Salah satu aturan terkait Penilaian Tingkat Kesehatan (TKS) di industri asuransi. Ini merupakan aturan tambahan untuk melengkapi POJK Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK, Ariastiadi menjelaskan, dalam aturan tersebut akan terdapat rating atau penilaian tingkat kesehatan asuransi, dengan skala satu hingga lima. Untuk rating satu menunjukkan tingkat kesehatan paling tinggi sementara lima berarti sedang bermasalah. Jadi satu adalah sehat dan lima tidak sehat. Dengan adanya rating ini akan terdapat respons kebijakan yang akan dilakukan. "Misalnya turun dari rating satu ke dua, kami akan lakukan langkah antisipatif untuk mencegah ke naik ketiga supaya balik ke rating satu, kata Ariastiadi di kantor OJK akhir pekan lalu.

Jika kondisi kesehatan menurun, OJK akan menyiapkan langkah-langkah perbaikan mulai dari sifatnya minor maupun material. Dengan begitu regulator bisa mengidentifikasi lebih awal terkait perusahaan asuransi mana saja yang memerlukan perhatian khusus. Atau perlu dilakukan pembinaan atau lebih jauh lagi perlu disehatkan. Sehingga perusahaan asuransi tidak mengalami suatu permasalahan. Jadi kami bisa tekan sedini mungkin, ungkapnya. OJK akan mempertimbangkan secara matang terkait pemberian sanksi bagi asuransi yang bermasalah. Termasuk opsi penutupan usaha terhadap perusahaan asuransi sakit. Sementara Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu menegaskan, sudah banyak aturan yang dikeluarkan OJK. Peraturan yang ada saat ini sudah lebih dari cukup Sehingga hanya perlu implementasi yang tegas saja, kata Togar Selasa (18/2).

Tags :
#Asuransi
Download Aplikasi Labirin :