Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya, Ratusan Bidang Tanah Benny Tjokro Disita
Kejaksaan Agung diketahui telah melakukan penyitaan terhadap 458 bidang tanah atas nama Benny Tjokrosaputro terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung tidak akan berhenti untuk mencari aset milik para tersangka baik yang disembunyikan di dalam maupun di luar negeri. Hal tersebut dilakukan,dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun. Kejagung baru melimpahkan berkas tiga tersangka dari enam tersangka yaitu mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. Sementara, tiga tersangka sisanya, akan dilimpahkan pada awal April 2020. Ketiga tersangka sisanya itu adalah Komisasris Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023