;
Tags

Asuransi

( 339 )

Co-Payment Asuransi: Saat Jaring Pengaman Justru Melubangi Kantong Rakyat

zainudin 27 Jun 2025 Tim Labirin

Di tengah himpitan ekonomi yang kian terasa, sebuah wacana kebijakan hadir laksana petir di siang bolong. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menggulirkan rencana yang mewajibkan nasabah asuransi kesehatan swasta untuk ikut menanggung biaya pengobatan lewat skema co-payment. Aturan ini, meski kini ditunda, telah membuka kotak pandora pertanyaan fundamental: untuk siapa sebenarnya jaring pengaman finansial ini ditebar? Apakah untuk melindungi rakyat, atau sekadar menyelamatkan neraca keuangan korporasi?

Gagasan di baliknya terdengar logis di atas kertas. OJK berdalih, skema "bagi risiko" ini—di mana nasabah menanggung minimal 10% dari total klaim (dengan batas maksimal Rp 300 ribu untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap)—bertujuan menyehatkan industri asuransi yang tertekan oleh inflasi medis dan klaim yang membengkak. Tujuannya mulia, yakni mencegah moral hazard atau pemanfaatan layanan berlebihan dari nasabah.

Namun, mari kita bedah logika ini lebih dalam. Istilah "bagi risiko" terdengar seperti eufemisme dari "pemindahan beban". Bagi perusahaan asuransi, ini adalah strategi efisiensi. Namun bagi rakyat, ini adalah biaya tak terduga yang bisa meruntuhkan perencanaan keuangan keluarga. Bayangkan seorang kepala keluarga dari kelas menengah yang tiba-tiba harus dirawat inap. Di tengah kepanikan akan kondisi kesehatannya, ia masih harus memikirkan cara mencari dana segar hingga Rp 3 juta. Jumlah ini mungkin sepele bagi segelintir orang, tetapi bagi mayoritas pekerja yang gajinya hanya cukup untuk kebutuhan bulanan, angka tersebut adalah bencana finansial kecil.

Di sinilah letak ironi terbesarnya. Asuransi, yang seharusnya menjadi solusi untuk meniadakan risiko finansial saat sakit, justru menjadi sumber kecemasan baru. Fungsi utamanya sebagai jaring pengaman seolah berlubang. Kebijakan ini berpotensi mendorong masyarakat untuk menunda pengobatan. Gejala ringan yang seharusnya bisa ditangani dengan cepat akan dibiarkan, karena khawatir harus merogoh kocek untuk co-payment. Pada akhirnya, penyakit menjadi lebih parah, biaya pengobatan membengkak, dan beban yang ditanggung negara maupun individu menjadi jauh lebih besar. Produktivitas nasional pun terancam ketika kesehatan tenaga kerjanya terganggu.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini berisiko melemahkan mesin utama perekonomian Indonesia: konsumsi rumah tangga. Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk co-payment adalah rupiah yang batal dibelanjakan untuk kebutuhan lain. Daya beli yang tergerus secara kolektif akan memperlambat laju roda ekonomi. Alih-alih menyehatkan satu industri, kita berisiko "mendinginkan" perekonomian secara keseluruhan.

Seharusnya, OJK dan para pemangku kepentingan tidak hanya melihat masalah dari sisi nasabah. Mengapa industri asuransi "tidak sehat"? Apakah akarnya murni karena perilaku nasabah, atau ada masalah sistemik yang lebih besar? Praktik penagihan rumah sakit yang tidak transparan, paket-paket pemeriksaan yang tidak perlu, dan kurangnya standar biaya medis adalah borok yang sudah lama menggerogoti sistem. Menangani masalah ini di hulunya akan jauh lebih efektif daripada sekadar membebankan konsekuensinya pada konsumen di hilir.

Penundaan implementasi aturan ini adalah langkah yang bijak dan patut diapresiasi. Ini adalah jeda krusial bagi regulator untuk berpikir ulang, mendengarkan nurani publik, dan mencari solusi yang lebih berkeadilan. Menyelamatkan industri asuransi memang penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kesejahteraan dan rasa aman masyarakat. Karena pada akhirnya, sebuah kebijakan ekonomi harus diukur dari dampaknya pada manusia, bukan hanya pada angka-angka di laporan keuangan. Pertanyaannya tetap sama: siapa yang sebenarnya sedang kita tolong?



Penetrasi Asuransi Swasta Masih Meluas

HR1 26 Jun 2025 Kontan
Wacana konsolidasi perusahaan asuransi milik negara (BUMN) kembali mencuat, dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berencana melebur belasan perusahaan asuransi BUMN menjadi hanya tiga entitas besar. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing sektor asuransi BUMN yang saat ini dinilai memiliki kapasitas terbatas dan kurang kompetitif.

Dony Oskaria, Chief Operating Officer Danantara, menegaskan langkah ini untuk memperkuat posisi perusahaan asuransi BUMN agar mampu bersaing lebih baik di pasar.

Namun, Irvan Rahardjo, pengamat asuransi, mengingatkan bahwa meski konsolidasi bisa meningkatkan kapasitas modal, hal itu tidak otomatis membuat pasar jadi didominasi pemain BUMN. Ia menilai perusahaan swasta lebih fleksibel dan cepat dalam mengambil keputusan, serta memiliki relasi kuat dengan korporasi BUMN sebagai mitra penanggung risiko. Irvan juga mengingatkan risiko berkurangnya pilihan konsumen jika jumlah pemain asuransi BUMN terlalu sedikit.

Hasinah Jusuf, Direktur Legal & Compliance PT Asuransi Allianz Life Indonesia, menilai dampak konsolidasi asuransi BUMN terhadap bisnis asuransi swasta akan terbatas, karena segmen pasar yang disasar berbeda. Menurut Hasinah, asuransi BUMN lebih fokus pada produk kumpulan atau korporasi, sedangkan pemain swasta banyak bermain di segmen individu.

Simon Imanto, Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi & Pajak AAJI, berharap rencana merger ini tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan konsumen, agar konsolidasi tidak hanya mementingkan efisiensi tapi juga kualitas layanan bagi masyarakat.

Konsolidasi asuransi BUMN diharapkan meningkatkan daya saing melalui penguatan modal dan efisiensi, tetapi perlu dirancang hati-hati untuk menjaga persaingan sehat dan pilihan konsumen di pasar asuransi nasional.

Danantara Melakukan Konsolidasi Perusahaan Asuransi Milik BUMN

KT1 23 Jun 2025 Investor Daily (H)
Rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang bakal melakukan konsolidasi perusahaan asuransi milik BUMN dinilai dapat meningkatkan daya saing perusahaan. Namun, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan pemerintah. Menurut Ketua Komite Tetap Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun Kadin Indonesia Bidang Fiskal, Moneter, Industri Keuangan (FMIK) Diding S Anwar, wacana kondolidasi perusahaan asuransi milik negara oleh Danantara memiliki tujuan yang mulia. Tujuan untuk memperkuat daya saing dan efisiensi industri yang masih tersebar dalam entitas kecil, tumpang tindih mode bisnis, dan belum cukup kompetitif. "Namun, perlu diingat, efisiensi bukan segalanya. Dalam sektor asuransi, negara punya peran yang jauh lebih besar, memastikan perlindungan menyeluruh dan adil bagi seluruh rakyat. Disinilah pentingnya menyusun struktur asuransi BUMN secara profesional, realistis, dan tetap berpihak pada keadilan sosial," jelas Diding. (Yetede)

Industri Asuransi Mencatatkan Pendapatan Premi Sebesar Rp 55,84 Triliun

KT1 18 Jun 2025 Investor Daily
Industri asuransi umum dan reasuransi mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp 55,84 triliun per April 2025, tumbuh 5,79% secara yoy. Dari nilai itu, lini usaha harta benda (properti) menjadi tulang punggung dari pendapatan premi. Kenaikan premi terbesar berasal dari lini usaha harta benda sebesar 9,08% (yoy) diikuti oleh lini usaha kesehatan yang meningkat 20,94% (yoy). OJK mencatat, asuransi umum dan reasuransi mencatatkan sejumlah premi pada lini usaha harta benda (properti) sebesar Rp 18,2 triliun atau naik 9,08% (yoy). Asuransi harta benda masih mendominasi premi asurandi umum dan reasuransi dengan porsi sebesar 32,59% dari total premi. "Penurunan suku bunga aduan Bank Indonesia menjadi 5,5% pada Mei 2025 dipandang sebagai peluang untuk mendorong pertumuhan lebih lanjut di sektor asuransi properti," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono. Penurunan suku bunga acuan BI dipandang sebagai katalis positif yanag mampu memacu aktivitas pembangunan dan pembelian properti. Semakin banyak pproperti yang diangun dan dibeli, maka semakin tinggi pula kebutuhan akan perlindungan asuransi, baik dri risiko bencaa alam, kebakaran, hingga kerusakan fisik. (Yetede)

Penurunan Premi Dijanjikan oleh Perusahaan

KT3 17 Jun 2025 Kompas

Sejumlah perusahaan asuransi menjanjikan penurunan biaya premi seiring kewajiban 10 % dari total pengajuan klaim kesehatan yang akan dibebankan pada nasabah. OJK telah merilis Surat Edaran OJK (SEOJK) No 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi yang akan berlaku Januari 2026 ini, akan mengatur skema pembagian risiko (co-payment). Dalam skema pembagian risiko, nasabah dikenai kewajiban 10 % dari total pengajuan klaim asuransi kesehatan. Skema yang dibatasi maksimum Rp 300.000 per pengajuan untuk klaim rawat jalan dan Rp 3 juta perpengajuan untuk klaim rawat inap. Wakil Presdir PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) Nico Prawiro mengatakan, dampak kebijakan tersebut baru tampak pada 2026 setelah mulai diberlakukan.

Para pemegang polis atau nasabah asuransi kesehatan diharapkan dapat lebih proaktif dan bertanggung jawab dalam mempersiapkan diri saat berobat. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menurunkan tingkat rasio klaim asuransi kesehatan sehingga secara otomatis menurunkan premi asuransi. Dengan demikian, akan ada itikad baik dan tanggung jawab yang dapat memperbaiki rasio klaim kesehatan.”Kami yakin ketentuan ini ke depan  bisa menurunkan biaya asuransi kesehatan atau inflasi medis yang diharapkan nanti premi asuransi juga akan menurun. Dengandemikian, pemegang polis juga akan membayar biaya kesehatan yang lebih rendah,” katanya. Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia Hasinah Jusuf mengungkapkan, Allianz Life sedang mengkaji dan menyiapkan penerapan SEOJK tersebut, termasuk skema co-payment, agar penyesuaian berjalan lancar, transparan dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. (Yoga)


Agar Ekosistem Kuat dan Premi Kian Terjangkau

KT1 14 Jun 2025 Investor Daily (H)
Implementasi skema pembagian risiko (co-payment) untuk produk asuransi kesehatan komersial mulai awal tahun depan dimaksudkan sebagai salah satu upaya otoritas dalam menekan inflasi medis di Indonesia yang dinilai bisa menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri. Pasalnya, tingkat inflasi medis di Indonesia saat ini tercatat hampir dua kali lebih besar dibandingkan dengan inflasi medis global. Inflasi medis di Indonesia pada 2024 tercatat 10,1%, jauh di atas inflasi medis global yang hanya 6,5%. Bahkan, inflasi medis di Indonesia tahun ini diprediksi melonjak menjadi 13,6%, sedangkan global hanya naik menjadi 7,2%. Inflasi medis Indonesia 2024 memang lebih rendah dari Malaysia dan Filipina yang masing-masing sebesar 11,9% dan 10,8%, tapi di atas Singapura (9,5%), Thailand  (7,1%), dan Vietnam (2,4%). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, akibat tren peningkatan inflasi medis, biaya/premi kesehatan pun ikut terdorong naik. Untuk itu, dibutuhkan langkah strategis bagi penguatan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia agar gap perlindungan terhadap risiko kesehatan tidak kian menganga. (Yetede)

Kecurangan Jadi Ancaman Serius Bagi Asuransi Kesehatan

HR1 14 Jun 2025 Kontan
Ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia menghadapi tantangan serius akibat fraud yang diperkirakan mencapai 5% dari total klaim, atau setara Rp 1,5 triliun dari klaim Rp 28,6 triliun pada tahun 2024. Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut bahwa praktik kecurangan ini dilakukan melalui penyalahgunaan tindakan medis atau penggunaan dokumen palsu.

Sebagai langkah penanggulangan, OJK telah merilis Surat Edaran OJK No. 7 Tahun 2025, yang mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan meningkatkan kapabilitas medis, termasuk mempekerjakan dokter dan membentuk Dewan Penasihat Medis, serta memperkuat akses digital untuk mendeteksi indikasi fraud lebih dini.

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, menyarankan agar seleksi risiko dilakukan lebih ketat, misalnya melalui medical check-up yang lebih menyeluruh dan pemanfaatan teknologi digital saat proses verifikasi klaim. Hal ini sejalan dengan pandangan Wayan Pariama dari AAUI, yang mendorong penggunaan jasa pihak ketiga untuk membantu identifikasi klaim mencurigakan.

Namun demikian, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai pendekatan OJK belum cukup menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa fraud sering kali merupakan kolaborasi antara banyak pihak dalam ekosistem, bukan hanya nasabah. Ia meminta OJK dan industri asuransi tidak hanya menyasar nasabah, melainkan juga memperketat pengawasan internal perusahaan asuransi.

Irvan juga menyoroti bahwa narasi inflasi medis yang mendorong kenaikan premi seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan ke nasabah, apalagi jika sebagian disebabkan oleh praktik di internal perusahaan asuransi itu sendiri.

Efektivitas kebijakan penanggulangan fraud ini sangat bergantung pada pendekatan holistik, yang tidak hanya membebankan tanggung jawab pada nasabah, tetapi juga mengoreksi tata kelola internal perusahaan dan peran regulator secara menyeluruh.

Asuransi Jiwa Tertekan, Daya Tahan Kian Tipis

HR1 05 Jun 2025 Bisnis Indonesia (H)

Kinerja industri asuransi jiwa Indonesia pada kuartal I/2025 masih menunjukkan tren kurang prima. Hal ini tercermin dari menurunnya total pendapatan sebesar 17,5% secara tahunan, dari Rp60,78 triliun menjadi Rp50,16 triliun. Meski pendapatan premi tumbuh tipis 3,2%, penurunan tajam pada hasil investasi—dari Rp12,32 triliun menjadi hanya Rp340 miliar—menjadi batu sandungan utama bagi laju pertumbuhan industri.

Tokoh penting dalam laporan ini, Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI, menyoroti kondisi pasar modal yang memburuk serta turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebagai penyebab utama lesunya kinerja investasi asuransi jiwa. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun investasi di saham terkoreksi, industri tetap berkontribusi pada stabilitas pasar. Di sisi lain, pergeseran portofolio ke Surat Berharga Negara (SBN) mencerminkan sikap kehati-hatian pengelolaan dana oleh pelaku industri.

Selain itu, transformasi pada produk asuransi juga berlangsung, di mana premi dari produk tradisional meningkat 15,6%, namun unit-linked masih mengalami penurunan akibat pengawasan regulator. Dalam hal klaim, meskipun total nilai klaim kesehatan menurun, nilai klaim per penerima meningkat signifikan.

Menanggapi tingginya rasio klaim kesehatan sebelumnya, OJK menerbitkan SE OJK No.7/2025 yang mewajibkan penerapan skema co-payment, sebagai upaya menciptakan efisiensi dan memperbaiki keberlanjutan industri. Kebijakan ini mendapat dukungan dari tokoh seperti Fauzi Arfan (AAJI) dan Ogi Prastomiyono (OJK), yang melihatnya sebagai peluang untuk memperkuat literasi nasabah sekaligus menjaga keberlangsungan industri di tengah tantangan ekonomi dan medis yang kian kompleks.

Nasabah Dihantui Biaya Tambahan Bayar Klaim Asuransi

HR1 05 Jun 2025 Kontan (H)
Mulai 1 Januari 2026, nasabah asuransi kesehatan di Indonesia akan mulai ikut menanggung sebagian klaim melalui skema co-payment, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK No. 7 Tahun 2025. Dalam aturan ini, konsumen harus membayar 10% dari total klaim dengan batas maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut skema ini ditujukan untuk mengurangi moral hazard dan penggunaan layanan medis berlebihan, sekaligus merespons tantangan industri seperti tingginya inflasi medis di Indonesia yang menjadi salah satu tertinggi di Asia Pasifik.

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI, menilai aturan co-payment justru membebani konsumen dan melanggar prinsip bahwa risiko medis sepenuhnya adalah tanggung jawab perusahaan asuransi. Ia menegaskan bahwa risiko inflasi medis dan moral hazard harusnya sudah diperhitungkan dalam bisnis asuransi sejak awal.

Di sisi lain, Irvan Rahardjo, pengamat asuransi, mendukung kebijakan ini karena dinilai dapat menjaga keberlanjutan industri, menekan loss ratio, dan meningkatkan kesadaran konsumen terhadap biaya medis. Meski demikian, ia menekankan bahwa perusahaan harus meningkatkan efisiensi layanan agar nasabah tidak semakin terbebani.

Budi Tampubolon, Ketua AAJI, juga mendukung co-payment, dengan alasan bahwa skema ini bisa menekan premi asuransi karena risiko ditanggung bersama. Ia melihat ini sebagai langkah positif untuk menjaga keseimbangan industri dan kepentingan nasabah.

Sementara itu, Karin Zulkarnaen, Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan akan menyesuaikan produk asuransi kesehatan mereka untuk memenuhi aturan baru tersebut, meskipun dibutuhkan sejumlah adaptasi operasional.

Kebijakan co-payment dari OJK menjadi langkah kontroversial yang dianggap penting untuk menyelamatkan industri asuransi kesehatan, namun sekaligus memunculkan beban baru bagi konsumen. Pandangan para tokoh menunjukkan adanya perdebatan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis, yang akan terus menjadi perhatian saat aturan mulai berlaku tahun depan.

Meningkatnya Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

KT1 21 May 2025 Investor Daily
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryantono mengungkapkan terjadinya  peningkatan klaim terjadi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada tahun ini dibandingkan dengan 2024. Klain JKP di tahun 2025 hingga bulan April 2025 mencapai 13.210 per bulan. "Ini juga mengalami kenaikan yang tajam secara berturut-turut dari bulan Januari, Februari, Maret, April. Ini memberikan indikasi memang terjadi PHK yang cukup signifikan," kata Nunung. Di sisi lain kondisi tersebut, kata diam juga menjadi salah satu sinyal bahwa ada penguatan fungsi perlindungan program JKP melalui besaran manfaat tunai yang diterima. Keberadaan Peraturan (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP mendukung perluasan kepesertaan dan peningkatan manfaat klaim. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, seperti dikutip Antara, yang menjalankan program JKP, pada awal 2025 terjadi peningkatan  peserta JKP sebanyak 2 juta orang dalam 4 bulan sejak berlakunya PP 6/2025, salah satunya karena modifikasi syarat. Jumlah peserta JKP dari pekerja penerima upah (PPU) hingga April 2025 mencapai 16,47 juta orang, naik dibandingkan 14,44 juta pada 2024. (Yetede)