;
Tags

Asuransi

( 339 )

Perusahaan Asuransi Perkuat Penjualan Digital

KT1 03 Jun 2024 Investor Daily
Kemudahan dalam membeli dan mengurus klaim dinilai dapat ikut mengerek penjualan asuransi. Lewat teknologi digital, kemudahan itu dapat lebih cepat diwujudkan. Karena itu, PT Asuransi Maximus Graha Persada TBK (Maximus Insurance) menggandeng PT Mitra Jasa Pratama (Qoala Plus) untuk memperkuat penjualan digital asuransi kendaraan bermotor  pada 2024. "Kolaborasi ini merupakan bagian dari transformasi digital Maximus Insurance yang bertujuan memperluas jangkauan pasar sehingga makin banyak masyarakat yang menggunakan asuransi," ujar Direktur Utama Maximus Insurance Jemmy Atmadja. Alur kerja digital memungkinkan nasabah untuk menyelesaikan proses pembelian dengan mudah, mulai dari pembayaran dan pengajuan klaim. Pembayaran didukung oleh gateaway pembayaran real-time yang terintergrasi dengan berbagai bank, kartu kredit, dan dompet digital. (Yetede)

Pendapatan Premi IFG Life Capai Rp 453,7

KT1 31 May 2024 Investor Daily
Pendapatan premi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) sampai dengan April 2024 mencapai Rp453,7 miliar atau melonjak hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023. Hal ini ditopang oleh produk tradisional yang mencapai 95% dari total pendapatan  premi, Sementara pendapatan premi dari produk asuransi yang terkait dengan investasi (PAYD) atau unit-linked hanya sebanyak 5%. "Dari pendapatan premi kami di empat bulan  pertama tahun ini produk asuransi tradisional memang memberikan sumbangsih yang dominan. Hal ini memang tidak terlepas dari fokus kami untuk berusaha seoptimal mungkin memperkuat sekaligus membawa kembali asuransi ke garis awal mulanya, yakni perlindungan," kata Direktur Bisnis Individu IFG Life Fabiola Noralita. (Yetede)

Benahi Ekosistem Asuransi Kesehatan

KT1 25 May 2024 Investor Daily (H)

OJK bertekad untuk membenahi ekosistem asuransi kesehatan. Hal ini dilakukan seiring melonjaknya rasio klaim terhadap premi yang diterima perusahaan asuransi yang sangat tinggi, melebihi premi bruto yang diterima. Kondisi ini dinilai kurang ideal dari sisi bisnis. "Tadi disampaikan angkanya 138%, ini mungkin perlu dijajaki lebih lanjut, namun kami memastikan bahwa itu diatas 100%. Ini belum memperhitungkan dari biaya lain secara keseluruhan, jadi belum combine ratio, tapi baru murni klaim rasio terhadap premi yang diterima," kata Kepala Ekskutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Ia mengatakan, produk asuransi kesehatan termasuk produk unggulan, terbukti dari minat perusahaan asuransi terhadap produk ini cukup tinggi, yakni dari perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum. (Yetede)

Mengagas Database Polis Asuransi Terintegrasi

KT1 24 May 2024 Investor Daily (H)
Dalam beberapa tahun belakangan ini kita sering mendapatkan pemberitaan mengenai tindakan-tindakan pihak asuransi yang merugikan nasabah. Mulai dari sulitnya proses pengajuan klaim. Imbal hasil investasi PAYDI yang  tidak sesuai dengan propektus, tagihan premi yang tiba-tiba naik, dan lain sebagainya. Namun yang kerap luput dari perhatian adalah ternyata perusahaan asuransi juga dihantui oleh risiko kerugian akibat tindakan fraud atas polis yang ditanggungnya. Modus penipuannya pun beraneka ragam, mulai dari penutupan informasi dan berbohong pada saat pendaftaran asuransi, memalsukan dokumen-dokumen bukti klaim, hingga memalsukan kecelakaan bahkan kematian tertanggung. Beberapa tindakan penipuan bahkan terindikasi dilakukan secara terorganisir dan melibakan berbagai pihak. Motifnya? Apalagi kalau bukan keuntungan finansial. (Yetede)

ASURANSI WAJIB, Iuran Diusulkan lewat Tagihan STNK

KT3 17 May 2024 Kompas

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan pungutan asuransi wajib terkait kecelakaan lalu lintas dilakukan melalui tagihan surat tanda nomor kendaraan atau STNK. Meski memberikan tambahan biaya, program asuransi tersebut dapat memberikan penjaminan lebih luas bagi masyarakat. Asuransi kecelakaan lalu lintas termasuk dalam asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL). Asuransi memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Artinya, setiap perbuatan atau tindakan yang menyebabkan kerugian orang lain (korban) akan ditanggung oleh asuransi. Contohnya, seorang pengendara mengalami kecelakaan lalu lintas hingga meninggal. Ia juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan kendaraan ataupun kerusakan fasilitas.

Apabila telah memiliki asuransi TPL, pengendara tersebut akan mendapat santunan dari asuransi dan penggantian kerugian material. Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan infrastruktur yang akan menunjang wacana pemerintah terkait program asuransi wajib. Program tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan ganti rugi atas kelalaian berkendara. ”Nantinya, ketentuan ini akan berlaku bukan hanya kepada orang yang baru membeli mobil (kendaraan), melainkan setiap kendaraan yang turun ke jalan wajib mempunyai jaminan asuransi. Nantinya (iuran) akan di-charge melalui STNK setiap tahun,” katanya dalam seminar ”Asuransi Wajib Third Party Liability”, di Jakarta, Kamis (16/5). (Yoga)


REGULASI OJK : INDUSTRI ASURANSI BAKAL LEBIH EFISIEN

HR1 16 May 2024 Bisnis Indonesia

Kalangan industri asuransi jiwa menilai revisi peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur produk asuransi dan saluran pemasarannya meningkatkan efi siensi industri. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut Peraturan OJK (POJK) No 8/2024 –yang mengubah POJK No 24/2025, akan berdampak positif terhadap industri asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengungkap aturan baru tersebut akan mempercepat inovasi produk dan mengurangi biaya serta waktu dalam proses pengaturan produk. Menurutnya, ada beberapa perubahan yang membawa dampak positif bagi industri. Pertama, korespondensi pengajuan persetujuan produk selama ini dilakukan antara OJK dengan perusahaan menggunakan sistem informasi perizinan lembaga jasa keuangan (Sijingga). 

Kedua, perusahaan asuransi perlu melakukan kajian atau pengujian terhadap produk asuransi yang akan dikembangkan untuk menentukan potensi risiko kerugian bagi perusahaan, pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Secara keseluruhan, lanjut Togar, kebijakan untuk melakukan kajian dan pengujian terhadap produk asuransi memiliki dampak positif bagi perusahaan asuransi jiwa dalam hal meningkatkan kualitas produk, kepatuhan regulasi, optimalisasi operasional, pengembangan produk yang berkelanjutan, dan peningkatan reputasi. Ketiga, Togar mengatakan dalam ketentuan baru memuat produk yang wajib mendapatkan persetujuan OJK adalah produk baru yang terklasifi kasi sebagai produk dengan kriteria tertentu di antaranya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi), endowment, dan anuitas. 

Keempat, dokumen polis nantinya diperkenankan dalam bentuk elektronik (e-polis), dengan catatan nasabah berhak untuk meminta salinan polisnya, dengan syarat dan prinsip perlindungan konsumen yang perlu dijaga. Di sisi lain, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Iwan Pasila menyebut aturan baru tersebut dibuat supaya memudahkan pengawasan terhadap produk asuransi dengan fokus pada pengelolaan asumsi yang digunakan dalam menetapkan premi, proses underwriting yang memadai, dan pengelolaan kewajiban dan aset yang timbul dari premi yang diterima. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan regulasi itu juga memuat ketentuan ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik maupun digital dan tata kelola pengembangan produk asuransi. 

Sementara itu, praktisi manajemen risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman berpendapat aturan tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan kepada pemangku kepentingan. Menurutnya, ada tiga hal utama yang menjadi perhatian. Pertama, penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, terutama jenis dan kriteria produk asuransi, mekanisme persetujuan, dan pelaporan produk asuransi. Kedua, lanjut Wahyudin, aturan baru tersebut mengatur saluran pemasaran tambahan, seperti tenaga pemasaran khusus produk asuransi mikro dan wajib mendapat persetujuan apabila perusahaan asuransi bekerja sama dengan saluran pemasaran badan usaha selain bank (BUSB). Ketiga, aturan tersebut mengatur lebih dalam ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital yang belum diatur secara terperinci pada POJK 23/2015.

OJK Kawal Restrukturisasi Waskita Karya

KT1 14 May 2024 Investor Daily (H)

OJK memastikan akan terus mengawal proses restrukturisasi utang PT Waskita Karya Tbk (WSKT), yang menyebabkan emiten BUMN Karya tersebut terancam dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, potensi delisting tersebut mengancam kepentingan pemegang 7,1 miliar saham publik yang ada di bursa. "Kami terus melakukan upaya monitoring secara intens atas proses restrukturisasi penyelesaikan utang-utang Waskita Karya," kata Kepala Eksutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. Inarno menyebutkan, OJK telah melakukan beberapa inisiatif terkait proses restrukturisasi yang sudah disetujui oleh kreditur Waskita. Salah satunya adalah persetujuannya master restructuring agreement atau MRA atas 21 kredit perbankan. "Berikutnya adalah persetujuan pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap Tahap II, dan juga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I untuk melakukan perpanjangan jangka waktu jatuh tempo menjadi 31 Desember 2034, dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun," ungkap dia. (Yetede)

Unitlink Saham Dolar Mekar

HR1 11 May 2024 Kontan

Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) alias unitlink saham berbasis dolar  Amerika Serikat (AS) mencatat kinerja positif per April 2024. Infovesta Utama mencatat, sejumlah unitlink berbasis dolar  AS mencetak return dua digit. Contohnya unitlink besutan Prudential Life Assurance, yakni PRULink US Dolar  Global Technology Equity Fund. Unitlink ini mencetak return 17,29% sejak awal tahun ini. Unitlink saham berbasis dolar AS milik Allianz Life, yakni Smartwealth Dollar  Equity World Opportunities Funds US$, juga mencetak return dua digit di level 11,21% secara year to date. Sedangkan unitlink lainnya masing-masing membukukan imbal hasil satu digit.

Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani bilang, kenaikan kinerja unitlink saham berbasis dolar  AS ditopang menguatnya pasar saham negeri Paman Sam sejak awal tahun. Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen menyebut, di Prudential, PRULink US Dolar  Global Technology Equity Fund mencetak imbal hasil tertinggi dibanding produk sejenis lainnya. "Ini ditopang naiknya saham sektor teknologi global selama Januari hingga April 2024," ujarnya, Kamis (9/5). Karin optimistis, PRULink US Dolar  Global Technology Equity Fund masih berpotensi mencatat kinerja positif. Ini seiring potensi kenaikan saham-saham teknologi global. Plt Direktur Utama BNI Life Insurance Eben Eser Nainggolan menyatakan, suku bunga tinggi akan berangsur turun di 2024.

Inflasi Medis Mengerek Klaim Asuransi

HR1 02 May 2024 Kontan

Sejumlah perusahaan asuransi jiwa mengalami peningkatan pembayaran klaim asuransi kesehatan di kuartal I-2024. Menilik data AAJI, pada 2023, klaim asuransi kesehatan naik 24,9%. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) mencatatkan pembayaran total klaim kesehatan dan meninggal dunia sebesar Rp 164 miliar di kuartal I tahun ini. Head of Customer and Marketing MSIG Life Lukman Auliadi mengatakan, nilai klaim tersebut meningkat sebanyak 20% dibandingkan realisasi di periode sama tahun sebelumnya. Sementara, pendapatan premi MSIG Life tumbuh 29% menjadi Rp 792 miliar. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia mencatatkan pembayaran klaim senilai Rp 293 miliar. Klaim tersebut mencakup klaim meninggal dunia, penyakit kritis dan kesehatan di kuartal I-2024. Chief Marketing Officer Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama mengatakan, secara nominal, angka klaim ini meningkat 9,72%. Sedangkan berdasarkan jumlah kasus meningkat 13,42%. 

Vivin menambahkan, saat ini pihaknya tengah membangun dialog dengan regulator dan berbagai stakeholder yang ada agar inflasi medis bisa terkendali. Sehingga kendati klaim kesehatan meningkat, kinerja keuangan industri asuransi tetap terjaga. Terkait inflasi medis, PT Prudential Life Assurance berstrategi meningkatkan kerjasama dengan mitra rumahsakit melalui PRUPriority Hospitals. "PRUPriority Hospitals yang disediakan oleh Prudential ini memberikan kualitas proteksi unggul dan menyeluruh, dengan memberi nilai lebih bagi nasabah," kata Tony Benitez, Presiden Direktur Prudential Indonesia. Per April 2024, Prudential sudah bermitra dengan 306 rumah sakit untuk PRUPriority Hospitals, dengan layanan non-tunai di 91 kota Indonesia. Per akhir kuartal I, Prudential telah membayar klaim sebesar Rp 4,1 triliun. RBC perusahaan ini di 445%

Asuransi Jasindo Kantongi Laba Rp 102,88 Miliar

HR1 29 Apr 2024 Kontan

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mengantongi laba bersih sebesar Rp 102,88 miliar di akhir 2023. Perolehan laba tahun ini disebut hasil kinerja Jasindo, tanpa tambahan dari hasil divestasi saham. "Kinerja tahun buku 2023 merupakan murni core competence Asuransi Jasindo. Tahun 2023 juga menjadi tahun di mana Asuransi Jasindo bangkit dari sebelumnya," kata Direktur Utama Asuransi Jasindo Andy Samuel dalam rilis. Pada periode 2020-2021, Jasindo sempat terpuruk hingga risk based capital (RBC) merosot di bawah ketentuan Otorisasi Jasa Keuangan (OJK). Di 2022-2023, Jasindo fokus melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Menurut Direktur Keuangan dan Investasi Asuransi Jasindo Jhon Harlen Butar-Butar, hasil underwriting Jasindo melesat 44,30% secara tahunan menjadi Rp 420,50 miliar.