;
Tags

Asuransi

( 339 )

Sosialisasi Kewajiban Asuransi Kendaraan

KT1 31 Jul 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah selama ini disebut sering menerbitkan kebijakan  kebijakan yang secara substansi baik dan dibutuhkan masyarakat -meski untuk jangka panjang- tapi tidak disertai dengan sosialisasi yang memadai. Akibatnya, kebijakan-kebijakan tersebut mendapatkan penentangan dari publik dikarenakan pemahaman atau literasi yang kurang, bahkan tak jarang akibat salah paham. Namun, hal yang sama diharapkan tidak terulang pada rencana pemerintah untuk  menerapkan asuransi wajib kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan mulai Januari  2025. Pasalnya, kebijakan ini memiliki manfaat yang nyata dan telah menjadi best practice di banyak negara. "Jangan ujug-ujug diterapkan asuransi wajib bagi kendaraan motor. Pemerintah tidak bisa hanya merujuk pada negara-negara Eropa sudah dipersiapkan dengan matang tingkat kesadaran masyarakatnya, literasinya, ataupun juga kendaraannya," ujar Ketua Pengurus YLKI Tulus Abadi. (Yetede)

Tantangan Program Asuransi Kendaraan

KT1 30 Jul 2024 Investor Daily (H)
OJK mewacanakan akan mewajibkan seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia memiliki asuransi wajib kendaraan, berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau  third party liability (TPL), mulai Januari 2025 mendatang. Meski membawa banyak manfaat, penerapan kebijakan ini akan menemui sejumlah tantangan dan kendala. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengakui industri produsen otomotif di Tanah Air merasa keberangkatan dengan wacana OJK mewajibkan asuransi kendaraan TPL pada tahun 2025 mendatang. Pasalnya regulasi tersebut bisa saja memberatkan para calon pembeli kendaraan. "Tapi kita harus melihatnya dari dua sisi, TPL itu sifatnya perlindungan. Kalau terjadi musibah misalnya kendaraan menabrak BTS atau tower listrik yang harganya miliaran, asuransi TPL ini bisa melindunginya," kata Jongkie. (Yetede)

Tentang Asuransi Mobil

KT1 29 Jul 2024 Investor Daily (H)
Asuransi wajib kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan, mendesak untuk diimplementasikan  di Indonesia. Selain itu untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Tanah Air, penerapan asuransi wajib kendaraan TPL yang telah diadopsi oleh sejumlah negara  Asean diharapkan  bisa memberikan proteksi finansial lebih kepada masyarakat dari peristiwa yang tidak diinginkan. Apalagi, angka kecelakaan di Indonesia memiliki kecenderungan yang terus meningkat seiring jumlah kendaraan, baik roda dua maupun lebih, yang kian bertambah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kecelakaan lalu lintas pada 2022 mencapai 139.258 kasus. Semua kecelakaan itu menyebabkan korban meninggal 28.131 orang, luka berat 13.364 orang, luka ringan 160.449 orang, dan kerugian materi Rp 280,01 miliar. (Yetede)

'PECAH KONGSI' SKEMA COB

HR1 29 Jul 2024 Bisnis Indonesia (H)

Satu per satu perusahaan asuransi swasta mundur dari kerja sama yang dilakukan dengan BPJS Kesehatan dalam skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB). Nihilnya aturan serta samarnya batasan pembayaran tanggungan peserta ke rumah sakit menjadi akar dari permasalahan tersebut. Tak ayal, baik asuransi swasta maupun BPJS Kesehatan merasa dirugikan. Karena tak ada batasan maksimum yang diatur pemerintah itu, rumah sakit dinilai menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan dalam skema koordinasi manfaat ini.

Asuransi Wajib Kendaraan Memberatkan Masyarakat

KT3 24 Jul 2024 Kompas

Masyarakat kelas menengah bawah merasa keberatan dengan adanya tambahan pungutan melalui program asuransi wajib kendaraan terkait tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Mereka keberatan terlebih karena selama ini tidak pernah tahu prosedur atau tata cara klaim atas iuran yang dibayar setiap tahun. Asuransi wajib kendaraan yang dimaksud merupakan asuransi terkait tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party liability/TPL) yang akan menanggung risiko terhadap pihak yang dirugikan akibat kelalaian berkendara oleh pihak tertanggung atau peserta asuransi. Pertanggungan risiko tersebut meliputi biaya santunan apabila mengakibatkan korban jiwa, biaya perawatan, dan ganti rugi atas kerusakan material.

Salah satu usulan skema penarikan program asuransi wajib tersebut akan dikenakan melalui perpanjangan STNK, layaknya iuran asuransi terkait kecelakaan lalu lintas yang dikelola PT Jasa Raharja (Persero) berupa sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Kuntoro (49) pengemudi taksi daring, mengatakan selama ini tidak pernah tahu bagaimana cara memperoleh manfaat atas iuran SWDKLLJ yang setiap tahun ia setorkan melalui perpanjangan STNK. Berdasarkan cerita-cerita dari sesama pengemudi, manfaat klaim atas asuransi Jasa Raharja tersebut tidak pernah dirasakan.

”Keberatan (untuk iuran asuransi wajib) sebenarnya, yang ada saat ini, kan (Jasa Raharja), enggak  ada orang yang tahu bagaimana cara klaimnya,” katanya di Jakarta, Selasa (23/7). Menurut Kuntoro, pemerintah sebaiknya memberi penjelasan secara rinci kepada masyarakat atas program-program jaminan yang telah dipungut selama ini. Sebab, masih banyak masyarakat, termasuk dirinya, yang tidak paham betul mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku. Amir (50) pengemudi ojek daring roda dua, bahkan, baru tahu bahwa SWDKLLJ yang selama ini dikenakan saat memperpanjang STNK merupakan bagian dari program asuransi kecelakaan lalu lintas. ”Malah baru tahu itu (SWDKLLJ) bisa jamin kalau kecelakaan. Selama ini kalau ada apa-apa di jalan mengurus sendiri. Kalau ada tambahan lagi, pastinya keberatan,” katanya. (Yoga)


Hati-hati Terapkan Asuransi Wajib Kendaraan

KT3 23 Jul 2024 Kompas

Wacana pemerintah yang hendak menarik iuran melalui program asuransi wajib terkait tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pemerintah diminta memberi sosialisasi yang jelas mengenai program tersebut serta mempertimbangkan secara matang bagaimana skema yang tepat untuk diterapkan. Produk asuransi terkait tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party liability/TPL) merupakan pertanggungan terhadap pihak lain atas kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan tertanggung atau peserta asuransi. Ganti rugi ini meliputi biaya santunan korban meninggal, biaya pengobatan, serta atas kerusakan material.

Saat ini, pemerintah belum menetapkan skema yang akan diberlakukan. Berdasar amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), peraturan pelaksanaan program tersebut ditetapkan paling lambat Januari 2025. Menanggapi wacana tersebut, Maridin Jamil (68) pengunjung Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di ICE BSD, Tangerang, Senin (22/7) berpendapat, minat masyarakat terhadap produk asuransi kendaraan cenderung mengikuti tingkat literasi dan kemampuan finansialnya. Dengan kata lain, asuransi tidak memberatkan selama masyarakat tahu betul manfaatnya dan mereka memiliki kemampuan finansial yang cukup.

Sebaliknya, program asuransi wajib TPL justru bisa jadi akan memberatkan masyarakat kalangan menengah bawah karena akan menambah pengeluaran dan masih rendahnya tingkat literasi masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat dapat memahami manfaat asuransi. Agas Hartanto (30), pegawai swasta, berpendapat, asuransi memang dapat memberikan beragam manfaat bagi masyarakat. Namun, perlu dicatat juga bahwa tidak semua kalangan masyarakat memahami betul manfaat yang diberikan oleh asuransi. Intinya jangan membebani masyarakat. Pemerintah bertugas mencari jalan tengah dalam menerapkan sesuatu yang wajib, tetapi tidak membebani kalangan bawah. (Yoga)


Program Asuransi Wajib Kendaraan Beban Masyarakat

KT1 23 Jul 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah dan DPR diminta supaya tidak tergesa-gesa menjadikan asuransi kendaraan sebagai program wajib bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan program asuransi wajib kendaraan berpotensi mendatangkan beban baru bagi masyarakat. OJK pun diminta untuk mengkaji kembali program tersebut sambil mempertimbangkan berbagai aspek yang terjadi di masyarakat terutama beban yang tengah ditanggung masyarakat Indonesia saat ini. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timbole Siregar mengatakan, selama ini asuransi kendaraan tidak bersifat wajib dan hanya menjadi kebutuhan personal, sehingga tidak menjadi beban masyarakat. Apabila diwajibkan akan menjadi  kesulitan bagi masyarakat yang saat ini terus dibebani dengan berbagai biaya, seperti kenaikan pajak dan inflasi di berbagai kebutuhan pokok. (Yetede)

Asuransi Wajib Kendaraan, Perlukah?

KT3 22 Jul 2024 Kompas

Pemerintah berencana menerapkan program asuransi wajib kendaraan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Hal ini mencakup pertanggungan kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan tertanggung. Berikut opini masyarakat akan kebijaksanaan pemerintah tersebut. “Saya keberatan bila program tersebut diterapkan. Terlepas manfaatnya yang memberi perlindungan, program asuransi kendaraan tak seharusnya diwajibkan. Saya kurang setuju karena kendaraan juga bukan kebutuhan primer. Rasanya program asuransi wajib oleh pemerintah ini terlalu lebai. Memang asuransi ini penting juga buat masyarakat, tapi alangkah baiknya bila itu sifatnya kembali ke kebutuhan setiap orang,” ujar Dominikus Aditya Putra Pradana (25), Pekerja Lepas di Semarang, Jateng.

Lain lagi Nelly Situmorang, Tenaga Ahli Kabupaten Nias Barat, Warga Jaktim, “Saya setuju dengan kebijakan wajib asuransi kendaraan. Saya kerap menjelajahi berbagai wilayah dengan kendaraan pribadi, tentu kebijakan ini memproteksi pemilik/pengendara. Karena itu, kewajiban saya memproteksi diri dan harta karena dalam perjalanan apa pun bisa terjadi. Asalkan, penetapan tarif harus wajar. Implementasi kebijakan ini bukan hal baru karena setiap pembelian kendaraan dengan leasing/kredit, kendaraan wajib asuransi.”

Menurut Hery Sugiharto (58) Warga Desa Mlatiharjo, Demak, Jateng, “Asuransi kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, sebaiknya tak perlu diwajibkan. Lebih baik asuransi itu bersifat sukarela sesuai kebutuhan setiap orang. Di wilayah perdesaan di Jawa, asuransi kendaraan tidak begitu dibutuhkan. Pasalnya, risiko penggunaan sepeda motor atau mobil relatif lebih kecil dibanding wilayah perkotaan. Jarak tempuh atau pakainya juga relatif lebih pendek dan bisa menyusuri jalan-jalan antardesa yang relatif sepi. (Yoga)


Siap -siap Wajib Asuransi Kendaraan

KT1 22 Jul 2024 Tempo
PEMERINTAH akan mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi third party liability (TPL). Asuransi TPL merupakan jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang meramu mekanisme premi yang akan dikenakan kepada pemilik sepeda motor dan mobil. Rencananya, kebijakan tersebut mulai berlaku pada awal 2025.

Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Kini OJK sedang menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum aturan tersebut.  Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengklaim wajib asuransi kendaraan ini akan bermanfaat ketika terjadi kecelakaan yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. Adanya asuransi TPL akan meringankan biaya pengganti kerugian bagi konsumen.

Ogi yakin premi asuransi kendaraan itu akan lebih murah dibanding sekarang. Selama ini asuransi TPL bersifat sukarela alias tidak wajib. Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, tutur Ogi, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman. “Pertumbuhan ekonomi juga bisa meningkat,” ujarnya.  Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut gembira rencana penerapan wajib asuransi kendaraan bermotor tersebut. "Kami mempersiapkan para pelaku industri asuransi untuk mendukung TPL sebagai asuransi wajib," kata Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto kepada Tempo, Ahad, 21 Juli 2024. (Yetede)

Jangan Sampai Asuransi Wajib Perburuk Nasib

HR1 19 Jul 2024 Kontan (H)

Para pemilik kendaraan bermotor sebaiknya mulai bersiap untuk merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya pemerintah tengah menyiapkan program asuransi wajib kendaraan bermotor yang di dalamnya berisi perlindungan tanggung jawab pihak ketiga alias third party liability (TPL). Hal ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang di antaranya mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan termasuk asuransi kendaraan berupa TPL. Program asuransi wajib TPL ini terkait perlindungan atas kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan finansial guna mengurangi beban yang harus ditanggung pemilik kendaraan. Namun rencana ini dinilai akan makin membebani masyarakat. Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai tidak semua masyarakat yang memiliki kendaraan merupakan orang berkecukupan. Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo juga mengakui beban masyarakat bisa makin besar dengan adanya program asuransi wajib ini. Terlebih situasi ekonomi saat ini tidak baik-baik saja.

Karena itu, ia mengharapkan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa lebih bijak dalam menyusun aturan tersebut. Dari sisi industri, Marketing Director PT Great Eastern General Insurance Indonesia Linggawati Tok meyakini tarif asuransi wajib TPL tak akan memberatkan masyarakat. Sebab, perusahaan asuransi akan memperoleh jumlah nasabah yang sangat besar sehingga besaran premi yang ditawarkan akan sangat kompetitif. Senada, Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) Nico Prawiro meyakini premi asuransi wajib ini akan terjangkau. Ia memprediksi tarif premi asuransi wajib TPL akan dikenakan 1% dari nilai pertanggungan utama. "Kalau nilai pertanggungan mobil Rp 100 juta, bayar asuransi TPL-nya kira-kira sekitar Rp 1 juta per tahun," ujarnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono bilang banyak manfaat yang bisa didapat dari program asuransi wajib TPL. Namun memang perlu kajian mendalam terkait penerapannya.