Asuransi
( 339 )Sosialisasi Kewajiban Asuransi Kendaraan
Tantangan Program Asuransi Kendaraan
Tentang Asuransi Mobil
'PECAH KONGSI' SKEMA COB
Satu per satu perusahaan asuransi swasta mundur dari kerja sama yang dilakukan dengan BPJS Kesehatan dalam skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB). Nihilnya aturan serta samarnya batasan pembayaran tanggungan peserta ke rumah sakit menjadi akar dari permasalahan tersebut. Tak ayal, baik asuransi swasta maupun BPJS Kesehatan merasa dirugikan. Karena tak ada batasan maksimum yang diatur pemerintah itu, rumah sakit dinilai menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan dalam skema koordinasi manfaat ini.
Asuransi Wajib Kendaraan Memberatkan Masyarakat
Masyarakat kelas menengah bawah merasa keberatan dengan adanya tambahan pungutan melalui program asuransi wajib kendaraan terkait tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Mereka keberatan terlebih karena selama ini tidak pernah tahu prosedur atau tata cara klaim atas iuran yang dibayar setiap tahun. Asuransi wajib kendaraan yang dimaksud merupakan asuransi terkait tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party liability/TPL) yang akan menanggung risiko terhadap pihak yang dirugikan akibat kelalaian berkendara oleh pihak tertanggung atau peserta asuransi. Pertanggungan risiko tersebut meliputi biaya santunan apabila mengakibatkan korban jiwa, biaya perawatan, dan ganti rugi atas kerusakan material.
Salah satu usulan skema penarikan program asuransi wajib tersebut akan dikenakan melalui perpanjangan STNK, layaknya iuran asuransi terkait kecelakaan lalu lintas yang dikelola PT Jasa Raharja (Persero) berupa sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Kuntoro (49) pengemudi taksi daring, mengatakan selama ini tidak pernah tahu bagaimana cara memperoleh manfaat atas iuran SWDKLLJ yang setiap tahun ia setorkan melalui perpanjangan STNK. Berdasarkan cerita-cerita dari sesama pengemudi, manfaat klaim atas asuransi Jasa Raharja tersebut tidak pernah dirasakan.
”Keberatan (untuk iuran asuransi wajib) sebenarnya, yang ada saat ini, kan (Jasa Raharja), enggak ada orang yang tahu bagaimana cara klaimnya,” katanya di Jakarta, Selasa (23/7). Menurut Kuntoro, pemerintah sebaiknya memberi penjelasan secara rinci kepada masyarakat atas program-program jaminan yang telah dipungut selama ini. Sebab, masih banyak masyarakat, termasuk dirinya, yang tidak paham betul mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku. Amir (50) pengemudi ojek daring roda dua, bahkan, baru tahu bahwa SWDKLLJ yang selama ini dikenakan saat memperpanjang STNK merupakan bagian dari program asuransi kecelakaan lalu lintas. ”Malah baru tahu itu (SWDKLLJ) bisa jamin kalau kecelakaan. Selama ini kalau ada apa-apa di jalan mengurus sendiri. Kalau ada tambahan lagi, pastinya keberatan,” katanya. (Yoga)
Hati-hati Terapkan Asuransi Wajib Kendaraan
Wacana pemerintah yang hendak menarik iuran melalui program asuransi wajib terkait tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pemerintah diminta memberi sosialisasi yang jelas mengenai program tersebut serta mempertimbangkan secara matang bagaimana skema yang tepat untuk diterapkan. Produk asuransi terkait tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party liability/TPL) merupakan pertanggungan terhadap pihak lain atas kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan tertanggung atau peserta asuransi. Ganti rugi ini meliputi biaya santunan korban meninggal, biaya pengobatan, serta atas kerusakan material.
Saat ini, pemerintah belum menetapkan skema yang akan diberlakukan. Berdasar amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), peraturan pelaksanaan program tersebut ditetapkan paling lambat Januari 2025. Menanggapi wacana tersebut, Maridin Jamil (68) pengunjung Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di ICE BSD, Tangerang, Senin (22/7) berpendapat, minat masyarakat terhadap produk asuransi kendaraan cenderung mengikuti tingkat literasi dan kemampuan finansialnya. Dengan kata lain, asuransi tidak memberatkan selama masyarakat tahu betul manfaatnya dan mereka memiliki kemampuan finansial yang cukup.
Sebaliknya, program asuransi wajib TPL justru bisa jadi akan memberatkan masyarakat kalangan menengah bawah karena akan menambah pengeluaran dan masih rendahnya tingkat literasi masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat dapat memahami manfaat asuransi. Agas Hartanto (30), pegawai swasta, berpendapat, asuransi memang dapat memberikan beragam manfaat bagi masyarakat. Namun, perlu dicatat juga bahwa tidak semua kalangan masyarakat memahami betul manfaat yang diberikan oleh asuransi. Intinya jangan membebani masyarakat. Pemerintah bertugas mencari jalan tengah dalam menerapkan sesuatu yang wajib, tetapi tidak membebani kalangan bawah. (Yoga)
Program Asuransi Wajib Kendaraan Beban Masyarakat
Asuransi Wajib Kendaraan, Perlukah?
Pemerintah berencana menerapkan program asuransi wajib kendaraan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Hal ini mencakup pertanggungan kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan tertanggung. Berikut opini masyarakat akan kebijaksanaan pemerintah tersebut. “Saya keberatan bila program tersebut diterapkan. Terlepas manfaatnya yang memberi perlindungan, program asuransi kendaraan tak seharusnya diwajibkan. Saya kurang setuju karena kendaraan juga bukan kebutuhan primer. Rasanya program asuransi wajib oleh pemerintah ini terlalu lebai. Memang asuransi ini penting juga buat masyarakat, tapi alangkah baiknya bila itu sifatnya kembali ke kebutuhan setiap orang,” ujar Dominikus Aditya Putra Pradana (25), Pekerja Lepas di Semarang, Jateng.
Lain lagi Nelly Situmorang, Tenaga Ahli Kabupaten Nias Barat, Warga Jaktim, “Saya setuju dengan kebijakan wajib asuransi kendaraan. Saya kerap menjelajahi berbagai wilayah dengan kendaraan pribadi, tentu kebijakan ini memproteksi pemilik/pengendara. Karena itu, kewajiban saya memproteksi diri dan harta karena dalam perjalanan apa pun bisa terjadi. Asalkan, penetapan tarif harus wajar. Implementasi kebijakan ini bukan hal baru karena setiap pembelian kendaraan dengan leasing/kredit, kendaraan wajib asuransi.”
Menurut Hery Sugiharto (58) Warga Desa Mlatiharjo, Demak, Jateng, “Asuransi kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, sebaiknya tak perlu diwajibkan. Lebih baik asuransi itu bersifat sukarela sesuai kebutuhan setiap orang. Di wilayah perdesaan di Jawa, asuransi kendaraan tidak begitu dibutuhkan. Pasalnya, risiko penggunaan sepeda motor atau mobil relatif lebih kecil dibanding wilayah perkotaan. Jarak tempuh atau pakainya juga relatif lebih pendek dan bisa menyusuri jalan-jalan antardesa yang relatif sepi. (Yoga)
Siap -siap Wajib Asuransi Kendaraan
Jangan Sampai Asuransi Wajib Perburuk Nasib
Para pemilik kendaraan bermotor sebaiknya mulai bersiap untuk merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya pemerintah tengah menyiapkan program asuransi wajib kendaraan bermotor yang di dalamnya berisi perlindungan tanggung jawab pihak ketiga alias third party liability (TPL). Hal ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang di antaranya mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan termasuk asuransi kendaraan berupa TPL. Program asuransi wajib TPL ini terkait perlindungan atas kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan finansial guna mengurangi beban yang harus ditanggung pemilik kendaraan. Namun rencana ini dinilai akan makin membebani masyarakat. Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai tidak semua masyarakat yang memiliki kendaraan merupakan orang berkecukupan. Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo juga mengakui beban masyarakat bisa makin besar dengan adanya program asuransi wajib ini. Terlebih situasi ekonomi saat ini tidak baik-baik saja.
Karena itu, ia mengharapkan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa lebih bijak dalam menyusun aturan tersebut. Dari sisi industri, Marketing Director PT Great Eastern General Insurance Indonesia Linggawati Tok meyakini tarif asuransi wajib TPL tak akan memberatkan masyarakat. Sebab, perusahaan asuransi akan memperoleh jumlah nasabah yang sangat besar sehingga besaran premi yang ditawarkan akan sangat kompetitif. Senada, Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) Nico Prawiro meyakini premi asuransi wajib ini akan terjangkau. Ia memprediksi tarif premi asuransi wajib TPL akan dikenakan 1% dari nilai pertanggungan utama. "Kalau nilai pertanggungan mobil Rp 100 juta, bayar asuransi TPL-nya kira-kira sekitar Rp 1 juta per tahun," ujarnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono bilang banyak manfaat yang bisa didapat dari program asuransi wajib TPL. Namun memang perlu kajian mendalam terkait penerapannya.
Pilihan Editor
-
Startup Bukan Pilihan Utama
24 Jan 2023 -
Mendag Pastikan Minyak Kita Tetap Diproduksi
30 Jan 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023 -
Terus Dorong Mutu Investasi
25 Jan 2023 -
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023









