Tantangan Program Asuransi Kendaraan
OJK mewacanakan akan mewajibkan seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia memiliki asuransi wajib kendaraan, berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL), mulai Januari 2025 mendatang. Meski membawa banyak manfaat, penerapan kebijakan ini akan menemui sejumlah tantangan dan kendala. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengakui industri produsen otomotif di Tanah Air merasa keberangkatan dengan wacana OJK mewajibkan asuransi kendaraan TPL pada tahun 2025 mendatang. Pasalnya regulasi tersebut bisa saja memberatkan para calon pembeli kendaraan. "Tapi kita harus melihatnya dari dua sisi, TPL itu sifatnya perlindungan. Kalau terjadi musibah misalnya kendaraan menabrak BTS atau tower listrik yang harganya miliaran, asuransi TPL ini bisa melindunginya," kata Jongkie. (Yetede)
Tags :
#AsuransiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023