Sosialisasi Kewajiban Asuransi Kendaraan
Pemerintah selama ini disebut sering menerbitkan kebijakan kebijakan yang secara substansi baik dan dibutuhkan masyarakat -meski untuk jangka panjang- tapi tidak disertai dengan sosialisasi yang memadai. Akibatnya, kebijakan-kebijakan tersebut mendapatkan penentangan dari publik dikarenakan pemahaman atau literasi yang kurang, bahkan tak jarang akibat salah paham. Namun, hal yang sama diharapkan tidak terulang pada rencana pemerintah untuk menerapkan asuransi wajib kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan mulai Januari 2025. Pasalnya, kebijakan ini memiliki manfaat yang nyata dan telah menjadi best practice di banyak negara. "Jangan ujug-ujug diterapkan asuransi wajib bagi kendaraan motor. Pemerintah tidak bisa hanya merujuk pada negara-negara Eropa sudah dipersiapkan dengan matang tingkat kesadaran masyarakatnya, literasinya, ataupun juga kendaraannya," ujar Ketua Pengurus YLKI Tulus Abadi. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023