;

Siap -siap Wajib Asuransi Kendaraan

Siap -siap Wajib Asuransi Kendaraan
PEMERINTAH akan mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi third party liability (TPL). Asuransi TPL merupakan jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang meramu mekanisme premi yang akan dikenakan kepada pemilik sepeda motor dan mobil. Rencananya, kebijakan tersebut mulai berlaku pada awal 2025.

Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Kini OJK sedang menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum aturan tersebut.  Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengklaim wajib asuransi kendaraan ini akan bermanfaat ketika terjadi kecelakaan yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. Adanya asuransi TPL akan meringankan biaya pengganti kerugian bagi konsumen.

Ogi yakin premi asuransi kendaraan itu akan lebih murah dibanding sekarang. Selama ini asuransi TPL bersifat sukarela alias tidak wajib. Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, tutur Ogi, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman. “Pertumbuhan ekonomi juga bisa meningkat,” ujarnya.  Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut gembira rencana penerapan wajib asuransi kendaraan bermotor tersebut. "Kami mempersiapkan para pelaku industri asuransi untuk mendukung TPL sebagai asuransi wajib," kata Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto kepada Tempo, Ahad, 21 Juli 2024. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :