Hati-hati Terapkan Asuransi Wajib Kendaraan
Wacana pemerintah yang hendak menarik iuran melalui program asuransi wajib terkait tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pemerintah diminta memberi sosialisasi yang jelas mengenai program tersebut serta mempertimbangkan secara matang bagaimana skema yang tepat untuk diterapkan. Produk asuransi terkait tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party liability/TPL) merupakan pertanggungan terhadap pihak lain atas kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan tertanggung atau peserta asuransi. Ganti rugi ini meliputi biaya santunan korban meninggal, biaya pengobatan, serta atas kerusakan material.
Saat ini, pemerintah belum menetapkan skema yang akan diberlakukan. Berdasar amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), peraturan pelaksanaan program tersebut ditetapkan paling lambat Januari 2025. Menanggapi wacana tersebut, Maridin Jamil (68) pengunjung Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di ICE BSD, Tangerang, Senin (22/7) berpendapat, minat masyarakat terhadap produk asuransi kendaraan cenderung mengikuti tingkat literasi dan kemampuan finansialnya. Dengan kata lain, asuransi tidak memberatkan selama masyarakat tahu betul manfaatnya dan mereka memiliki kemampuan finansial yang cukup.
Sebaliknya, program asuransi wajib TPL justru bisa jadi akan memberatkan masyarakat kalangan menengah bawah karena akan menambah pengeluaran dan masih rendahnya tingkat literasi masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat dapat memahami manfaat asuransi. Agas Hartanto (30), pegawai swasta, berpendapat, asuransi memang dapat memberikan beragam manfaat bagi masyarakat. Namun, perlu dicatat juga bahwa tidak semua kalangan masyarakat memahami betul manfaat yang diberikan oleh asuransi. Intinya jangan membebani masyarakat. Pemerintah bertugas mencari jalan tengah dalam menerapkan sesuatu yang wajib, tetapi tidak membebani kalangan bawah. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023