;
Tags

Asuransi

( 339 )

Jalur Licin Asuransi

KT1 12 Oct 2024 Investor Daily (H)
Sejumlah perusahaan asuransi dipastikan banyak menemui kesulitan  dalam mengejar ekuitas minimum yang bakal berlaku dua tahap pada 2026 dan 2028. Saat tingkat profitabilitas kurang mendukung untuk memupuk laba secara organik, asuransi masih harus dihadapkan pada implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang bisa menggerogoti ekuitas. Di sektor asuransi umum hingga akhir Agustus 2024, terdapat sebanyak 23 perushaan dari 71 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar sesuai POJK 23/2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi  Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah. Mereka punya tenggat 31 Desember 2026 untuk memenuhi aturan ekuitas minimum tersebut. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyampaikan, masalah permodalan ini banyak terjadi pada perusahaan asuransi umum lokal. Sebagai wadah  dari  perusahaan asuransi umum lokal. (Yetede)

Asuransi Berjuang Memenuhi Persyaratan Modal

HR1 11 Oct 2024 Kontan
Industri asuransi umum menghadapi tantangan besar dengan penerapan PSAK 117 dan aturan permodalan baru yang ditetapkan oleh POJK 23/2023. Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyebut bahwa penerapan PSAK 117 dapat menekan ekuitas dari sekitar 40 perusahaan asuransi umum. Hal ini menambah beban, mengingat POJK 23/2023 akan meningkatkan syarat ekuitas minimal dari Rp 100 miliar menjadi Rp 250 miliar pada tahun 2026. Budi mengakui bahwa opsi merger dan akuisisi menjadi salah satu solusi, tetapi proses ini tidak mudah dan memakan waktu lama.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Asuransi Umum SeaInsure, Bambang Sudjatno, optimistis bisa menerapkan PSAK 117 tahun depan. Meski aturan baru ini berpotensi menekan permodalan, SeaInsure sedang mempertimbangkan beberapa opsi untuk memperkuat modal. Bambang menjelaskan bahwa dampak aturan baru pada permodalan bergantung pada jenis bisnis yang dikelola oleh masing-masing perusahaan.

Iwan Pasila, Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menambahkan bahwa penerapan PSAK 117 diharapkan dapat membantu perusahaan mengelola risiko dengan lebih baik sesuai standar internasional IFRS 17. Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang menjual produk menguntungkan akan mengalami efek positif terhadap ekuitas mereka, sedangkan perusahaan yang menjual produk merugi akan tertekan dari sisi permodalan.

Mengatasi Rendahnya Penetrasi Asuransi di Indonesia

HR1 11 Oct 2024 Bisnis Indonesia

Penurunan penetrasi asuransi di Indonesia, yang turun dari 3,11% pada 2020 menjadi 2,59% pada 2023, menciptakan tantangan serius bagi industri ini. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyoroti bahwa meski industri asuransi tumbuh dalam hal premi dan aset, kontribusinya terhadap perekonomian tetap stagnan. Menurutnya, rendahnya literasi keuangan, minimnya kesadaran manfaat asuransi di sektor swasta, serta masalah kepercayaan publik terhadap asuransi menjadi hambatan utama.

Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo, Diwe Novara, menyatakan bahwa rendahnya literasi dan inklusi keuangan di sektor asuransi menjadi alasan utama rendahnya penetrasi asuransi. Ia juga mengungkapkan bahwa masalah kepercayaan muncul akibat kegagalan beberapa perusahaan asuransi dalam memenuhi regulasi. Di sisi lain, Wakil Presiden Direktur Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI), Nico Prawira, melihat peluang dari peningkatan jumlah generasi muda yang dinamis dan fasih dalam teknologi digital.

Deputi Komisioner OJK, Iwan Pasila, menekankan pentingnya digitalisasi untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia dan menekan biaya operasional perusahaan asuransi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi juga bisa memitigasi risiko fraud dan meningkatkan kualitas layanan melalui registrasi agen yang transparan dan mudah diakses.

Industri Asuransi Diminta Melakukan Efisiensi

KT1 09 Oct 2024 Investor Daily

OJK mencatatkan premi asuransi kesehatan per Agustus 2024 tumbuh tinggi. Pertumbuhan premi yang tinggi juga diiringi dengan klaim yang juga meningkat, sehingga industri asuransi diminta melakukan efisiensi. Kepala Pengawas Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun  Ogi Prastomiyono menjelaskan, sampai akhir Agustus 2024, premi asuransi kesehatan dari sektor asuransi jiwa mencapai Rp19,36 triliun, tumbuh 38,35% secara yoy. Sementara sektor asuransi umum juga mencatatkan pertumbuhan premi asuransi kesehatan yang mencapai Rp6,61 triliun, tumbuh 27% (yoy). “Walaupun pertumbuhan premi  dapat terbilang cukup baik, klaim di kedua sector ini masih terbilang cukup baik, klaim di kedua sektor ini masih terbilang tinggi, dan menjadi concern utama untuk melakukan efisiensi di berbagai lini. Mulai dari operasional  sampai kepada pemberian  layanan medis di rekanan klinik dan rumah sakit,” jelas Ogi. (Yetede)

Asuransi Properti Jadi Andalan Baru

HR1 04 Oct 2024 Kontan

Bisnis asuransi properti masih tumbuh solid di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat hingga semester I 2024 pendapatan premi dari lini asuransi harta benda ini mampu tumbuh 32,8% secara tahunan menjadi Rp 16,6 triliun. Ketua AAUI Budi Herawan menyebut salah satu penopang pertumbuhan asuransi properti berasal dari segmen komersial. Berdasarkan data Bank Indonesia, Indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori sewa tumbuh 4% sepanjang kuartal II 2024, meningkat dari posisi kuartal sebelumnya yang naik 3,41%. Pada saat yang sama, Indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori jual naik 0,32% sepanjang triwulan II 2024, alias tak banyak berubah dari kuartal I. Sejumlah perusahaan asuransi umum pun mencatat kinerja positif pada lini bisnis asuransi harta benda. Hingga Agustus lalu, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia alias Tugu Insurance misalnya mencatat pertumbuhan premi asuransi properti sebesar 112% secara tahunan. Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat mengatakan pendapatan premi asuransi harta benda perusahaannya menembus Rp 2,2 triliun. 

Angka tersebut menurutnya melampaui target yang telah ditetapkan perusahaan. Dalam mengembangkan bisnis ini, Tugu Insurance memiliki beberapa strategi. Di antaranya terus mengoptimalkan captive business di sejumlah sektor andalan sekaligus melakukan penetrasi non- captive dengan membangun berbagai kanal distribusi baru. Selain itu, Tugu Insurance juga terus mengembangkan berbagai produk yang kompetitif, agar dapat diterima dan sesuai kebutuhan pasar. Sementara itu Presiden Direktur PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, Sancoyo Setiabudi pendapatan premi asuransi harta benda perseroan tumbuh 12% hingga Agustus 2024. Premi dari sektor properti komersial menjadi pendorongnya. Sancoyo bilang, pihaknya optimistis dapat mempertahankan kinerja solid asuransi harta benda sampai dengan akhir tahun 2024. Sampai saat ini, lanjutnya, asuransi harta benda masih selaras dengan target yang ditetapkan perseroan senilai Rp 1 triliun.

OJK Bubarkan Jiwasraya

KT1 02 Oct 2024 Investor Daily (H)
OJK menyatakan tinggal menunggu diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tahap akhir pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero). "Adapun tahap akhir dari penyelesaian Jiwasraya, karena ini (Jiwasraya) merupakan suatu persero ya, maka perlu adanya PP pembubaran dari pada Jiwasyara yang tentunya ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK. Berikutnya, setelah PP itu (terbit), (surat) pembubaran itu diterbitkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono. Sebelum OJK telah menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Jiwasraya karena perusahaan dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan dibidang perasuransian. "Pengenaan sanksi PKPU tersebut merupakan rangkaian dari pengawasan yang dilakukan OJK sebagai yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, serta bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," ujar Ogi. (Yetede)

Akselerasi Pertumbuhan Asuransi di Tengah Tantangan Ekonomi

HR1 01 Oct 2024 Bisnis Indonesia (H)

Sepanjang semester I/2024, kinerja positif industri asuransi umum mendorong optimisme untuk ekspansi lebih lanjut. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mencatat peningkatan premi asuransi umum sebesar 18,4% YoY menjadi Rp57,91 triliun, dengan prediksi pertumbuhan antara 10% hingga 15% pada akhir tahun. Budi menilai sektor properti dan asuransi kredit tetap menjadi pendorong utama, meskipun insentif pajak tidak memberikan dampak signifikan.

Direktur Utama Asuransi Raksa Pratikara, Edy, juga optimis dengan kinerja semester II/2024 meski menghadapi tantangan seperti penurunan penjualan mobil baru dan peningkatan pembiayaan bermasalah (NPF). Strategi perusahaan adalah memperluas penetrasi ke saluran distribusi yang belum dimaksimalkan.

Presiden Direktur Asuransi Tokio Marine Indonesia, Sancoyo Setiabudi, mengakui adanya penurunan kinerja perusahaannya sebesar 1,1% akibat menurunnya penjualan mobil baru. Namun, ia tetap optimis dengan pertumbuhan di lini bisnis lainnya seperti asuransi harta benda, pengangkutan, dan travel.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, optimis bahwa sektor asuransi umum akan tumbuh pada 2025, meskipun ada tantangan ekonomi makro. Ia meyakini bahwa APBN 2025 akan mendukung konsumsi domestik, memberikan efek positif pada industri asuransi.

Memelihara Laju Pertumbuhan Sektor Asuransi

HR1 01 Oct 2024 Bisnis Indonesia

Industri asuransi umum di Indonesia mencatat pertumbuhan premi signifikan sebesar 24,99% pada semester I/2024, mencapai Rp53,54 triliun. Data dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan bahwa sektor-sektor properti, kendaraan, dan kredit menjadi pendorong utama pertumbuhan ini. Menurut AAUI, pertumbuhan sektor properti didukung oleh perpanjangan relaksasi PPN-DTP, sementara sektor otomotif mendapat dorongan dari pameran kendaraan dan penurunan suku bunga oleh Bank Indonesia (BI).

Namun, tantangan seperti melemahnya daya beli masyarakat dan meningkatnya klaim asuransi kredit serta kesehatan dapat mempengaruhi stabilitas industri. Untuk mengatasi ini, perusahaan asuransi disarankan untuk mengelola risiko kredit secara lebih proaktif, mendiversifikasi produk mereka ke sektor-sektor baru seperti teknologi dan asuransi siber, serta mempercepat digitalisasi. Dengan langkah-langkah ini, industri asuransi umum diharapkan mampu menghadapi tantangan dan tetap berkembang di masa depan.

OJK Berikan Izin kepada Tiga Perusahaan Pialang

HR1 27 Sep 2024 Kontan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada sejumlah pialang asuransi terkait perubahan nama perusahaan. Pertama, kepada PT Phillip Broker Asuransi Indonesia, seiring perubahan nama dari PT Manunggal Bhakti Suci. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-526/PD.02/2024 per 12 September 2024. Kedua, izin usaha juga diberikan terkait perubahan nama PT Mitra Proteksi Madani menjadi PT Mitra Proteksi Madani Insurance Broker. Izin tersebut diberikan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-522/PD.02/2024 per 12 September 2024. Ketiga, regulator juga memberikan izin usaha pialang reasuransi terkait perubahan nama PT Simas Reinsurance Brokers menjadi PT KBRU Reinsurance Brokers. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-531/PD.02/2024 per 13 September. Dengan izin usaha tersebut, OJK menegaskan setiap perusahaan diwajibkan untuk tetap menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Perang Tarif dan Fee dalam Industri Asuransi

KT1 21 Sep 2024 Investor Daily (H)

Industri perasuransian diharapkan segera berbenah. Hal ini sering munculnya banyak masalah pada industri  perasuransian seperti permodalan, tarif, kode etik, pengawasan, dan masalah tentang kepastian akan regulasi. Penataan terhadap industri perasuransian ini dapat mengacu pada peta jalan (roadmap) perasuransian 2023-2027 yang diluncurkan OJK pada Oktober 2023. Peta jalan ini sesuai dengan visai Undang-undang (UU) P2SK yang mendorong penguatan pengawasan dan regulasi perasuransian.

Koordintaro Advokasi BPJS Wacth Timboel Siregar mengatakan, tentu semua industri saat ini memiliki masalah, juga termasuk industri perasuransian. Menurutnya, adanya kompetisi bebas dalam industri asuransi  yang menyebabkan timbulnya masalah, seperti perang tarif dan fee. "Sudah lama terjadi dan perlu ketegasan pemerintah. Memang sudah ada pengaturan dari OJK, namun kompetisi tetap terjadi, sehingga menyebabkan tarif dan fee," kata dia. (Yetede)