Asuransi Berjuang Memenuhi Persyaratan Modal
Industri asuransi umum menghadapi tantangan besar dengan penerapan PSAK 117 dan aturan permodalan baru yang ditetapkan oleh POJK 23/2023. Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyebut bahwa penerapan PSAK 117 dapat menekan ekuitas dari sekitar 40 perusahaan asuransi umum. Hal ini menambah beban, mengingat POJK 23/2023 akan meningkatkan syarat ekuitas minimal dari Rp 100 miliar menjadi Rp 250 miliar pada tahun 2026. Budi mengakui bahwa opsi merger dan akuisisi menjadi salah satu solusi, tetapi proses ini tidak mudah dan memakan waktu lama.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Asuransi Umum SeaInsure, Bambang Sudjatno, optimistis bisa menerapkan PSAK 117 tahun depan. Meski aturan baru ini berpotensi menekan permodalan, SeaInsure sedang mempertimbangkan beberapa opsi untuk memperkuat modal. Bambang menjelaskan bahwa dampak aturan baru pada permodalan bergantung pada jenis bisnis yang dikelola oleh masing-masing perusahaan.
Iwan Pasila, Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menambahkan bahwa penerapan PSAK 117 diharapkan dapat membantu perusahaan mengelola risiko dengan lebih baik sesuai standar internasional IFRS 17. Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang menjual produk menguntungkan akan mengalami efek positif terhadap ekuitas mereka, sedangkan perusahaan yang menjual produk merugi akan tertekan dari sisi permodalan.
Tags :
#AsuransiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023