Jalur Licin Asuransi
Sejumlah perusahaan asuransi dipastikan banyak menemui kesulitan dalam mengejar ekuitas minimum yang bakal berlaku dua tahap pada 2026 dan 2028. Saat tingkat profitabilitas kurang mendukung untuk memupuk laba secara organik, asuransi masih harus dihadapkan pada implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang bisa menggerogoti ekuitas. Di sektor asuransi umum hingga akhir Agustus 2024, terdapat sebanyak 23 perushaan dari 71 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar sesuai POJK 23/2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah. Mereka punya tenggat 31 Desember 2026 untuk memenuhi aturan ekuitas minimum tersebut. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyampaikan, masalah permodalan ini banyak terjadi pada perusahaan asuransi umum lokal. Sebagai wadah dari perusahaan asuransi umum lokal. (Yetede)
Tags :
#AsuransiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023