OJK Bubarkan Jiwasraya
OJK menyatakan tinggal menunggu diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tahap akhir pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero). "Adapun tahap akhir dari penyelesaian Jiwasraya, karena ini (Jiwasraya) merupakan suatu persero ya, maka perlu adanya PP pembubaran dari pada Jiwasyara yang tentunya ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK. Berikutnya, setelah PP itu (terbit), (surat) pembubaran itu diterbitkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono. Sebelum OJK telah menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Jiwasraya karena perusahaan dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan dibidang perasuransian. "Pengenaan sanksi PKPU tersebut merupakan rangkaian dari pengawasan yang dilakukan OJK sebagai yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, serta bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," ujar Ogi. (Yetede)
Tags :
#AsuransiPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
25 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023