;

OJK Bubarkan Jiwasraya

Ekonomi Yuniati Turjandini 02 Oct 2024 Investor Daily (H)
OJK Bubarkan Jiwasraya
OJK menyatakan tinggal menunggu diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tahap akhir pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero). "Adapun tahap akhir dari penyelesaian Jiwasraya, karena ini (Jiwasraya) merupakan suatu persero ya, maka perlu adanya PP pembubaran dari pada Jiwasyara yang tentunya ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK. Berikutnya, setelah PP itu (terbit), (surat) pembubaran itu diterbitkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono. Sebelum OJK telah menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Jiwasraya karena perusahaan dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan dibidang perasuransian. "Pengenaan sanksi PKPU tersebut merupakan rangkaian dari pengawasan yang dilakukan OJK sebagai yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, serta bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," ujar Ogi. (Yetede)
Tags :
#Asuransi
Download Aplikasi Labirin :