Jangan Sampai Asuransi Wajib Perburuk Nasib
Para pemilik kendaraan bermotor sebaiknya mulai bersiap untuk merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya pemerintah tengah menyiapkan program asuransi wajib kendaraan bermotor yang di dalamnya berisi perlindungan tanggung jawab pihak ketiga alias third party liability (TPL). Hal ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang di antaranya mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan termasuk asuransi kendaraan berupa TPL. Program asuransi wajib TPL ini terkait perlindungan atas kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan finansial guna mengurangi beban yang harus ditanggung pemilik kendaraan. Namun rencana ini dinilai akan makin membebani masyarakat. Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai tidak semua masyarakat yang memiliki kendaraan merupakan orang berkecukupan. Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo juga mengakui beban masyarakat bisa makin besar dengan adanya program asuransi wajib ini. Terlebih situasi ekonomi saat ini tidak baik-baik saja.
Karena itu, ia mengharapkan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa lebih bijak dalam menyusun aturan tersebut. Dari sisi industri, Marketing Director PT Great Eastern General Insurance Indonesia Linggawati Tok meyakini tarif asuransi wajib TPL tak akan memberatkan masyarakat. Sebab, perusahaan asuransi akan memperoleh jumlah nasabah yang sangat besar sehingga besaran premi yang ditawarkan akan sangat kompetitif. Senada, Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) Nico Prawiro meyakini premi asuransi wajib ini akan terjangkau. Ia memprediksi tarif premi asuransi wajib TPL akan dikenakan 1% dari nilai pertanggungan utama. "Kalau nilai pertanggungan mobil Rp 100 juta, bayar asuransi TPL-nya kira-kira sekitar Rp 1 juta per tahun," ujarnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono bilang banyak manfaat yang bisa didapat dari program asuransi wajib TPL. Namun memang perlu kajian mendalam terkait penerapannya.
Tags :
#AsuransiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023