Tentang Asuransi Mobil
Asuransi wajib kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan, mendesak untuk diimplementasikan di Indonesia. Selain itu untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Tanah Air, penerapan asuransi wajib kendaraan TPL yang telah diadopsi oleh sejumlah negara Asean diharapkan bisa memberikan proteksi finansial lebih kepada masyarakat dari peristiwa yang tidak diinginkan. Apalagi, angka kecelakaan di Indonesia memiliki kecenderungan yang terus meningkat seiring jumlah kendaraan, baik roda dua maupun lebih, yang kian bertambah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kecelakaan lalu lintas pada 2022 mencapai 139.258 kasus. Semua kecelakaan itu menyebabkan korban meninggal 28.131 orang, luka berat 13.364 orang, luka ringan 160.449 orang, dan kerugian materi Rp 280,01 miliar. (Yetede)
Tags :
#AsuransiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023